RUU Omnibus Law Masih Butuh Banyak Masukan
Jakarta—RUU Omnibus Law disebut masih membutuhkan masukkan dari berbagai pihak. Hal itu sebagaimana diungkapkan Rosan Roeslani, Ketua Satuan Petugas (Satgas) Omnibus Law. Menurutnya, ini sebagai langkah penyempurnaan RUU Omnibus Law. “Sebagai Satgas, masukkan kami pun banyak juga yang ditolak oleh pemerintah,” katanya dalam Forum Economic bertajuk Omnibus Law Transformasi Percepatan Ekomomi pada Senin (24/02) yang […]

Khoirul Anam
Author


Jakarta—RUU Omnibus Law disebut masih membutuhkan masukkan dari berbagai pihak. Hal itu sebagaimana diungkapkan Rosan Roeslani, Ketua Satuan Petugas (Satgas) Omnibus Law. Menurutnya, ini sebagai langkah penyempurnaan RUU Omnibus Law.
“Sebagai Satgas, masukkan kami pun banyak juga yang ditolak oleh pemerintah,” katanya dalam Forum Economic bertajuk Omnibus Law Transformasi Percepatan Ekomomi pada Senin (24/02) yang digelar IDX Channel.
Pernyataan tersebut dilontarkan guna menanggapi Idris Idham, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan.
Terkait Omnibus Law, sebagai perwakilan dari serikat buruh, Idris mencemaskan undang-undang sapu jagat ini bakal menyusahkan para pekerja. Menurutnya, persoalan upah yang dihitung per jam, sebagaimana yang tertera di RUU tersebut, tidak sepadan bagi para pekerja. “Negara semestinya memberikan kehidupan yang layak.” ucapnya.
Dia juga mengkhawatirkan, kehadiran peraturan ini bakal memicu pekerja outsourcing dari semua profesi, termasuk bidang kesehatan.
Idris juga menganggap bahwa pihaknya tidak dapat melakukan banyak hal mengingat RUU undang-undang sudah ada di di tangan DPR.
“Sewaktu undang-undang sudah dikirim ke DPR, baru dibentuk tim. Kami menolak masuk kedalam tim tersebut. Untuk apa perlu kami? Jika [RUU] sudah masuk ke DPR.?” katanya, Senin (24/02).
Sejak diperkenalkan Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden, Oktober tahun lalu, omnibus law memicu banyak respons. Sebagian orang mengutuk kelahiran RUU ini sementara sebagian yang lain mendukungnya
Sementara itu, Rosan tetap berharap bahwa Omnibus Law harus dianggap sebagai sesuatu yang positif.
