Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Penanganan COVID-19
Kemenkes telah menerbitkan standar biaya untuk penanganan COVID-19 sehingga pihak RS dapat segera mengklaim biaya penanganan wabah virus corona sejak Februari 2020.

Khoirul Anam
Author


Petugas medis unit gawat darurat Melasari, menunjukkan ruang isolasi untuk pasien virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). RSUD Dr Slamet Garut merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien virus corona di Jabar, dengan menyediakan satu ruang isolasi dan 29 dokter beserta puluhan perawat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
(Istimewa)Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani menegaskan rumah sakit (RS) sudah dapat mengajukan klaim penanganan virus corona (COVID-19) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah menerbitkan standar biaya untuk penanganan COVID-19 sehingga pihak RS dapat segera mengklaim biaya penanganan wabah virus corona sejak Februari 2020.
“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket COVID-19, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter, sampai musibah kematian, sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu,” kata Askolani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Di samping itu, DJA juga memberikan informasi perkembangan bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2020. Saat ini, Perppu tengah dalam tahap konsolidasi internal DPR untuk segera dibahas dengan pemerintah.
Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020, yakni posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (social safety net), dunia usaha secara kompreshensif, dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis bagi para dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.
Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat.
“Kami dari Kemenkeu untuk penanganan COVID-19 sudah men-support dana awal Rp3,3 triliun yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani. (SKO)
