Tren Ekbis

Rp330,9 T Kerugian Korupsi, Cuma 4 Persen Balik ke Negara

  • Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun pada 2024, tetapi aset yang pulih hanya 4,84%, simak urgensi RUU Perampasan Aset.
Kejagung Uang Korupsi CPO - Panji 5.jpg
Petugas berjaga di dekat uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kerugian negara akibat korupsi masih menjadi persoalan besar dalam upaya pemulihan keuangan negara. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun sepanjang 2024, namun aset yang berhasil dipulihkan disebut hanya 4,84%.

Catatan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII) dalam sorotan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP).

Jika mengacu pada angka tersebut, lebih dari 95% kerugian akibat korupsi belum berhasil dipulihkan. Koalisi menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan instrumen hukum yang memungkinkan negara tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan.

Baca juga : 7 Tantangan di Awal Kepemimpinan Gubernur BI Destry Damayanti

Kerugian Rp330,9 Triliun, Pemulihan Baru 4,84%

Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan ICW pada 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, menurut koalisi, pemulihan aset yang berhasil dilakukan hanya 4,84%.

“Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 diketahui kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali,” tulis koalisi tersebut dalam siaran persnya, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara instrumen tindak pidana pencucian uang untuk melacak dan merampas aset disebut hanya digunakan dalam lima kasus.

Koalisi menilai minimnya penggunaan instrumen perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan masih adanya keterbatasan instrumen hukum untuk mengejar hasil kejahatan.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU PATP memiliki posisi strategis untuk memperkuat rezim pemulihan aset di Indonesia.

Saat ini, instrumen perampasan aset sebenarnya telah tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, menurut koalisi, mekanisme yang ada masih sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan negara untuk menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, aset yang pemiliknya tidak diketahui, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

Koalisi mendorong agar RUU PATP nantinya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dibekukan, dirampas, dan dikembalikan kepada negara serta masyarakat.

Baca juga : RUU Perampasan Aset, Apakah RI Kekurangan Senjata Lawan Korupsi?

Sorotan pada Mekanisme Perampasan Tanpa Pemidanaan

Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.

Dalam materi yang dirilis koalisi, draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dinilai mempersempit ruang lingkup NCB. Draf tersebut mengatur NCB untuk kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.

Koalisi mempertanyakan apakah mekanisme tersebut nantinya dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan. Mereka membandingkannya dengan draf pemerintah 2023 yang secara eksplisit memasukkan barang hasil kejahatan ketika pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.

Selain NCB, koalisi juga menyoroti dugaan penghapusan ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Dalam draf pemerintah 2023, terdapat ketentuan mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Menurut koalisi, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Baca juga : Hubungan Ekonomi Malaysia-RI dan Polemik BWPT

Koalisi menilai klausul tersebut penting untuk dipertahankan dan diperkuat dalam RUU PATP agar negara memiliki dasar yang jelas untuk menindak kekayaan yang tidak wajar.

Di tengah target DPR menyelesaikan RUU PATP paling lambat Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil juga mempertanyakan transparansi pembahasannya.

DPR sebelumnya menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Namun, koalisi menilai jumlah pertemuan tersebut belum cukup menjadi ukuran partisipasi publik yang bermakna selama draf RUU belum dibuka kepada masyarakat.

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf RUU PATP serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui kanal resmi DPR.

Bagi koalisi, penguatan RUU Perampasan Aset menjadi penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga mampu mengejar uang dan aset hasil kejahatan yang merugikan negara.