RMK Energy (RMKE) Sebut Kenaikan Royalti Tak Berdampak Signifikan ke Kinerja
- PT RMK Energy Tbk. (RMKE) menyebut rencana perubahan skema royalti mineral dan batu bara (Minerba) yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyebut rencana perubahan skema royalti mineral dan batu bara (Minerba) yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.
Presiden Direktur RMK Energy Vincent Saputra mengungkapkan, perubahan skema royalti pasti memiliki dampak terhadap kinerja perseroan. Namun disisi lainnya Vincent menyebut pemerintah mewacanakan untuk memberikan penurunan royalti pada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan kenaikan royalti pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk kami sendiri dari sisi pendapatan, kontribusi dari tambang-tambang kami mungkin 30% dari penjualan batu bara. Tetapi dari sisi jasa itu hampir tidak ada pengaruhnya," kata Vincent dalam konferensi pers RMKE di Jakarta Rabu, 12 Maret 2025.
Vincent melanjutkan, dari sisi margin yang lebih signifikan pengaruhnya hampir 50% untuk kinerja RMKE ada di bisnis jasa. Saat ini kata Vincent, perusahaannya memberikan royalti sebesar 6-8% dari batu bara yang dijual, sehingga jika ada kenaikan yang diusulkan pemerintah maka pengaruhnya ke RMKE hanya 1-2% saja.
Vincent mengatakan, untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) RMKE untuk 2024 hingga 2026 di kisaran 1,3 juta ton. Harapannya dengan semakin bertumbuhnya produksi maka kontribusi ke negara juga semakin meningkat.
Sekadar informasi, berdasarkan laporan keuangannya sampai akhir 2024 RMKE tercatat melakukan pembayaran royalti sebesar Rp52,64 miliar. Pembayaran royalti ini naik 35,57% dari tahun 2023 yang sebesar Rp35,57%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan berencana menaikkan tarif royalti dari produksi setidaknya enam komoditas tambang. Batu Bara hingga emas.
Pemerintah kata Tri menginisiasi revisi ini dalam upaya untuk perbaikan tata kelola dan tata dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak. rencana kenaikan royalti komoditas minerba dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Berikut daftar rencana kenaikan tarif royalti minerba:
Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
A. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
B.Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
C.Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
A.Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
B.Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
A.Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.
Penambahan PNBP Baru
Selain menaikkan tarif royalti komoditas minerba, pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari royalti sejumlah mineral seperti intan, perak nitrat, kobalt hingga perak dalam konsentrat timbal. Berikut daftarnya:
Intan
Iuran produksi/royalti single tarif 6,5%. Lalu, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) intan tahap eksplorasi sebesar Rp30.000. Sementara, tahap eksploitasi/OP Rp60.000.
Perak nitrat
Iuran produksi/royalti single tarif 4%
Logam kobalt
Iuran produksi/royalti single tarif 1,5%
Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte:
Iuran produksi atau royalti single tarif 2%
Perak dalam konsentrat timbal
Iuran produksi atau royalti single tarif 3,25%

Ananda Astridianka
Editor
