Resmi Dilantik, Inilah Tugas Hasan sebagai Pengawas Aset Keuangan Digital dan Kripto OJK
- Hasan menyampaikan bahwa ia mengemban tugas sebagai pengawas aset keuangan digital dan kripto sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Hasan Fawzi resmi dilantik sebagai kepala eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasan menyampaikan bahwa ia mengemban tugas sebagai pengawas aset keuangan digital dan kripto sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hasan mengatakan, sebagai pengawas aset keuangan digital dan kripto, ia memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan strategi kebijakan di bidang Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD).
- NIM Bank Digital Kalahkan Konvensional, Pengamat: Tapi Untungnya Masih Kecil
- Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pak Lurah dan Kepala Desa
- Terjadi Peningkatan Harga Properti Residensial, Meski Penjualan Menguat
Ruang lingkup dari bidang IAKD ini akan mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
"Selain itu, juga akan mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana," ujar Hasan dalam konferensi pers Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 18 Agustus 2023.
Hasan menambahkan, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi untuk pendukung pasar dalam rangka memenuhi kebutuhan dari industri jasa keuangan, di antara lain yang berhubungan dengan credit scoring, aggregator, dan juga know your customer (KYC).
Kemudian, IAKD juga ini akan mencakup aktivitas aset keuangan digital, dalam hal ini termasuk juga aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan yang bersifat digital lainnya.
Di bidang ini, pengawas IAKD berkomitmen akan menjalankan dan merealisasikan yang disebut tujuh pilar strategi dalam singkatan INOVASI.
- Tingkatkan Peluang Pendapatan Mitra, Gojek Gelar Promo Hemat dalam Rangka HUT RI
- Jakarta Kota dengan Polusi Terburuk, Mobil Listrik Jadi Solusi Strategis
- Dari Gucci Hingga Louis Vuitton, Inilah 3 Perusahaan Di Balik Kesuksesan Merek Mewah Dunia
Secara terperinci, 7 pilar yang dirangkum dalam singkatan INOVASI yakni sebagai berikut:
- Investor Protection and Consumer Protection: sebuah program perlindungan yang komprehensif sehingga dapat menjaga keamanan dan kepercayaan investor serta konsumen.
- Normalisasi: Sebuah program untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang seimbang dan berimbang oleh OJK dengan pendekatan yang kolaboratif.
- Optimalisasi: Meningkatkan program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto agar dapat dioptimalkan secara efektif.
- Variasi strategi dan program: Memperbanyak strategi/program inovatif yang beragam dalam sektor teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto untuk menghadapi perubahan dan memenuhi kebutuhan pasar.
- Akselerasi: Mengakselerasi pertumbuhan yang akan berfokus pada pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru untuk ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Sinergi: Berkolaborasi bersama membangun industri kripto.
- Integritas pasar: Meningkatkan integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.
"Implementasi dari ketujuh straetgi ini tentu pada saatnya akan kami tempuh melalui bauran kebijakan dan juga perencanaan strategis yang diharapkan akan mendukung terus inovasi pengembangan, tapi dilakukan secara berimbang dan kolaboratif dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, integritas pasar, dan juga pencegahan atas risiko sistemik," kata Hasan.

Ananda Astri Dianka
Editor
