Insight Langit Biru

Rencana Penaikan Tarif PPN: Narasi Pemerintah dan Kritik yang Membayanginya

  • Sepekan lalu sejumlah media massa memberitakan soal rencana penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021). Dalam wacana rencana penaikan tarif PPN ini, narasi dominan yang beredar di media massa yakni pentingnya menaikkan tarif PPN demi meningkatkan pendapatan negara. Beleidnya pun disebut-sebut […]

<p>Ilustrasi pajak. Dok: Pexels.com</p>

Ilustrasi pajak. Dok: Pexels.com

(Istimewa)

Sepekan lalu sejumlah media massa memberitakan soal rencana penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Dalam wacana rencana penaikan tarif PPN ini, narasi dominan yang beredar di media massa yakni pentingnya menaikkan tarif PPN demi meningkatkan pendapatan negara. Beleidnya pun disebut-sebut segera disusun.

Narasi ini ditandingi kritik dari sejumlah pengamat ekonomi bahwa peningkatan tarif PPN berpotensi menurunkan tingkat konsumsi masyarakat sehingga berdampak ke inflasi.

Narasi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun penentu keberhasilan fondasi konsolidasi dan reformasi.

Alasannya, pada tahun 2022 terdapat dua reformasi yang begitu penting, yakni reformasi struktural dan reformasi fiskal. Reformasi dilakukan ketika krisis menimpa negara.

Dalam 23 tahun terakhir, tiga kali sudah reformasi dilakukan. Pertama, reformasi pasca-krisis ekonomi Asia 1998. Kedua, reformasi pasca-krisis keuangan global 2009. Ketiga, reformasi pasca-COVID-19.

Di reformasi masa pandemi ini, reformasi fiskal difokuskan pada tiga pilar keuangan negara, yakni perpajakan, penganggaran, dan pembiayaan menjadi fokus reformasi. Di pilar perpajakan, aksi yang digencarkan yakni perluasan basis perpajakan, salah satunya dengan cara menaikkan tarif PPN.

PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pendapatan terbesar kedua, setelah pajak penghasilan, terhadap total penerimaan pajak negara.

Selama 2016 hingga 2019, rata-rata pertumbuhan PPN dan PPnBM sebesar 8,8% per tahun. Namun, pada tahun 2020 PPN dan PPnBM terkontraksi karena penurunan aktivitas ekonomi dan kebijakan insentif percepatan pengembalian PPN untuk membantu likuiditas dunia usaha dampak pandemi COVID-19.

Digenjotnya penerimaan perpajakan merupakan respons fiskal menghadapi pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan bahwa biaya penanganan pandemi telah menurunkan PDB dan menekan APBN, dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Dari sisi perekonomian, perekonomian Indonesia yang diharapkan di atas 5% kemudian merosot menjadi minus 2,1%. Ini menggambarkan hilangnya ekonomi nasional sebesar Rp1.356 triliun,” katanya.

Angka kerugian tersebut setara dengan 8,8% dari produk domestik bruto (PDB) tahun 2020.

Kritik

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menuai kritik dari pengamat ekonomi dan DPR. Mereka menilai rencana tersebut tidak tepat digencarkan pemerintah saat situasi ekonomi belum pulih akibat pandemi.

Bila tarif PPN jadi dinaikkan, bukan tidak mungkin mempengaruhi daya beli masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan inflasi.

Inflasi pada 2020 tercatat sebesar 1,68%, lebih rendah dari 2019 sebesar 2,72%. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahun 2020 merupakan inflasi terendah sejak BPS merilis angka inflasi.

Sejak Juni 2020 saat pandemi COVID-19 sudah menghantam Indonesia, inflasi bulanan berada di bawah 2%. Selama Januari hingga April 2021 pun angka inflasi masih di bawah 2%. Angka ini merepresentasikan roda perekonomian yang bergerak lambat.

Sebagai referensi, di masa pandemi Arab Saudi pernah menaikkan PPN dari 5% menjadi 15%. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2020. Penaikan PPN ini merupakan bagian dari reformasi keuangan untuk mendukung ketidakseimbangan fiskal antara pendapatan dan pengeluaran akibat dampak negatif pandemi COVID-19.

Akibat penaikan PPN tersebut, tingkat inflasi pada Juli 2020 melonjak menjadi 6,1% year-on year (yoy) dari bulan sebelumnya sebesar 0,5% yoy. Lonjakan inflasi masih terjadi hingga 2021. Inflasi di Arab Saudi pada Februari 2021 sebesar 5,2% yoy, lantas pada Maret 2021 sebesar 4,9% yoy.