Rakornas Kesatuan Pengelolaan Hutan Rumuskan 12 Program
JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 12 rumusan dan tindak lanjut pada Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakornas KPH) di Yogyakarta pada 24-25 Juli 2019. Dalam mewujudkannya, KLHK akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan seluruh pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani sektor kehutanan. […]

Fatma Kumala
Author
JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 12 rumusan dan tindak lanjut pada Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakornas KPH) di Yogyakarta pada 24-25 Juli 2019.
Dalam mewujudkannya, KLHK akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan seluruh pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani sektor kehutanan. “Rumusan yang akan diambil dalam pengembangan KPH ke depannya dapat menjadi acuan bagi setiap kementerian dan pemerintah provinsi melalui dinas-dinasnya sesuai kewenangan masing-masing,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,Djati Witjaksono Hadi melalui keterangan, Jumat (2/8).
Djati menjelaskan, 12 rumusan dan tindak lanjut pada Rakornas KPH adalah melakukan langkah-langkah integrasi pembangunan KPH ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meningkatkan eselonering Kepala KPH dari IIIBmenjadi IIIA, identifikasi kebutuhan regulasi terkait Norma-Standar-Prosedur-Kriteria(NPSK)untuk menjadi acuan langkah/kegiatan KPH di lapangan, serta mempertegas dan memperjelas peran KPH sebagai organisasi tapak dalam pelaksanaan program dan kegiatan eselon I.
Ada pula rencana pembenahan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di wilayah KPH yang sudah memanfaatkan potensi hutan, peningkatan pemenuhansumberdaya manusia KPH baik kompetensi maupun jumlahnya, sistem pencegahan kebakaran hutan, dan pengaturan secara konkret tata hubungan kerja KPH dan stakeholder di tingkat tapak.
Rumusan lainnya adalah penggunaan dana dana bagi hasil reboisasiuntuk operasionalisasi KPH selain rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). KLHK juga mendorong pengaturan sarana-prasarana pendukung operasional pemanfaatan hutan di KPH melalui skema kerja sama, penerapan badan layanan umum daerah, serta penetapan Taman Hutan Raya.
Djati menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan dukungan terkait penyelesaian pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen, penguatandan penataan kelembagaan KPH di daerah, pengembangan keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah, hingga sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan kebijakan KPH dalam pembangunan daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memberikan dukungan dalam kebijakan penguatandan kecukupan SDM yang kompeten melalui alokasi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di KPH.“Sementara DinasKehutanan Provinsi mendukung agar menyelesaikan integrasi perencanaan, penyelesaian sarana dan prasarana serta dukungan manajemen KPH,” pungkas Djati.
