Nasional & Internasional

PTPP Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Total Rp2 Triliun

  • Kedua surat utang itu adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp500 miliar.

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) merilis dua surat utang senilai total Rp2 triliun. Kedua surat utang itu adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp500 miliar.

Mengutip prospektus di Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi tersebut terbagi menjadi dua seri. Seri A senilai Rp850 miliar dengan tenor tiga tahun dan tingkat suku bunga tetap 8,5% per tahun. Seri B senilai Rp650 miliar dengan tenor lima tahun dan tingkat suku bunga tetap 9,1% per tahun.

“Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,” kata PTPP dalam prospektus tersebut, Senin, 28 Juni 2021.

Sementara itu, sukuk mudharabah juga terbagi dalam dua seri. Seri A senilai Rp400 miliar dengan tenor tiga tahun serta indikasi bagi hasil 8,5% per tahun. Seri B senilai Rp100 miliar dengan tenor lima tahun dan indikasi bagi hasil 9,1% per tahun.

Adapun dasar penerbitan sukuk ini adalah kegiatan usaha PTPP dalam bidang konstruksi, infrastruktur, gedung, dan rekayasa pengadaan konstruksi (engineering, procurement, construction/EPC).

“Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan perseroan menjamin selama periode Sukuk mudharabah, aset yang menjadi dasar sukuk mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,” ujar PTPP.

Bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan tiap tiga bulan sekali terhitung sejak penerbitan, yaitu 2 Juli 2021. Ini berarti pembayaran pertama akan jatuh pada 2 Oktober 2021.

PTPP berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan surat utang setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebesar Rp1,04 triliun untuk refinancing surat utang yang jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Sementara itu, sisanya akan digunakan sebagai modal kerja PTPP untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material dan vendor subkontraktor.

Ada empat penjamin dalam emisi efek ini, yaitu PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia. Minimal pemesanan surat utang ditetapkan Rp5 juta dan penawaran umum akan dilakukan pada Selasa, 29 Juni 2021.

Kondisi utang PTPP

Berdasarkan laporan keuangan tahunan di BEI, PTPP memiliki total utang senilai Rp20,83 triliun pada akhir 2020. Utang ini terdiri dari utang jangka pendek senilai Rp10,71 triliun dan utang jangka panjang Rp10,11 triliun.

Jumlah utang ini meningkat 5,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp19,74 triliun. Utang 2019 ini terdiri dari utang jangka pendek senilai Rp9,76 triliun dan utang jangka panjang Rp9,98 triliun.

Dengan ekuitas PTPP yang sebesar Rp14 triliun pada 2020, ini berarti rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER) masih wajar yaitu sebesar 148,7% atau sekitar 1,5 kali. DER ini sedikit meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 131% atau 1,3 kali. (LRD)