Produsen Mobil Legawa Pajak Mobil Baru 0 Persen Batal
- JAKARTA – Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) merespons penolakan usulan relaksasi pajak 0% untuk...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) merespons penolakan usulan relaksasi pajak 0% untuk mobil baru dengan tangan terbuka.
Billy mengatakan dirinya memaklumi alasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati enggan memberi lampu hijau kepada usulan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Alih-alih protes, ia menyebut kejelasan ini membuat konsumen tidak perlu lagi menunda membeli mobil baru.
- Antisipasi Badai Terkuat 2020, Filipina Evakuasi Ribuan Penduduk
- Hina Islam, Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Perancis
- Sri Mulyani Ajak Krisis COVID-19 untuk Perkuat Fondasi Negara
- Dunkin’ Brands Diakuisisi US$8,76 Miliar, Arby’s dan Dunkin’ Donuts Jadi Saudara
- Butuh Lokalitas Energi untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
“Kami memahami, apa yang diputuskan pemerintah pasti bertujuan untuk memberikan pemulihan ekonomi yang setara bagi semua pihak,” kata Billy dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 Oktober 2020.
Kemarin, Sri Mulyani akhirnya mengkonfirmasi penolakan usulan tersebut dengan berbagai alasan. Pertama, Sri Mulyani ingin insentif pajak bagi industri tidak diberikan pada satu sektor saja.
Kedua, ia menjelaskan bahwasannya pemerintah telah memberikan beberapa insentif kepada industri otomotif. Ketiga, insentif pajak mobil baru 0% dinilai dapat memberi dampak negatif kepada perekonomian di sektor lain.
Angin Segar yang Tak Bertahan Lama
Pada awal usulan ini berhembus, industri otomotif serta konsumen bagaikan diberi angin segar. Namun tak lama kemudian, keadaan berbalik bak digantungkan dengan kejelasan relaksasi pajak tersebut.
Dampaknya, ada selisih 5.192 unit antara pengiriman mobil dari pabrik ke dealer (wholesales). Kemudian juga pada penjualan mobil dari dealer ke konsumen (retail sales) pada September 2020.
Hal ini dikarenakan konsumen masih menahan pembelian padahal sudah memesan kendaraan, sehingga ada ribuan unit mobil belum laku karena menunggu kejelasan pajak 0% mobil baru.
Fenomena ini diakui oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara, yang menyebut ada tren penundaan pembelian mobil karena wacana tersebut.
Diketahui, mobil baru memiliki beberapa komponen pajak yang jika ditotal bisa mencapai 40% – 45%. Komponen pajak itu terdiri dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada juga yang ke daerah dan setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
