Produksi Dalam Negeri Melimpah, Pemerintah Tetap Buka Keran Impor Daging Ayam
Kementerian Pertanian (Kementan) membuka keran impor daging ayam dalam bentuk Day Old Chick (DOC) dan Grand Parent Stock (GPS) untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur tahun ini.Kementerian Pertanian (Kementan) membuka keran impor daging ayam dalam bentuk Day Old Chick (DOC) dan Grand Parent Stock (GPS) untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur tahun ini.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Peternakan ayam PT Widodo Makmur Unggas Tbk / Dok. Perseroan
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) membuka keran impor daging ayam dalam bentuk Day Old Chick (DOC) dan Grand Parent Stock (GPS) untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur tahun ini.
Impor tersebut dilakukan di tengah kondisi surplus daging besar-besaran yang dialami Indonesia tahun ini. Berdasarkan data Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) pasokan ayam berpotensi surplus hingga 510 juta ekor pada 2021.
Hingga 1 Maret 2021, GPPU melaporkan produksi ayam tahun ini telah mencapai 3,41 miliar ekor. Sementara kebutuhan ayam dalam negeri mencapai 2,9 miliar ekor.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah menyampaikan, impor ini dilakukan sesuai kalkulasi dan telah mempertimbangkan produksi dalam negeri.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Nasrullah memastikan impor GPS telah mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 32 tahun 2017 pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 ayat 2 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia,” kata Nasrullah, Jumat 7 Mei 2021.
Sebelum kebijakan impor ditetapkan, Nasrullah mengatakan telah lebih dahulu mensosialisasikan hal ini kepada GPPU.
“Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada,” terang Nasrullah.
Mentan Syahrul Yasin Limpo juga menjamin peternak skala Mikro, Kecil, dan Menengah bakal diprioritaskan dalam distribusi DOC FS untuk eksternal farm sesuai harga acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak,” kata Syahrul. (RCS)
