Produk Unik dan Pembiayaan Emas: Strategi Bank Syariah untuk Naik Kelas
- Salah satu tantangan utama perbankan syariah saat ini adalah perlunya diferensiasi dari industri keuangan konvensional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang bagi pengembangan produk berbasis syariah murni (shariah-based products).

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendorong kinerja positif industri perbankan syariah di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, yang bertujuan menjadikan perbankan syariah lebih sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing.
“Melalui roadmap ini, OJK mendorong penguatan ketahanan dan daya saing perbankan syariah dengan tetap mempertahankan karakteristik syariah yang menjadi ciri khasnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 9 April 2025.
Fokus Pengembangan Produk Syariah dan Dukungan UU P2SK
Dian menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama perbankan syariah saat ini adalah perlunya diferensiasi dari industri keuangan konvensional. Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang bagi pengembangan produk berbasis syariah murni (shariah-based products).
“UU P2SK memberikan peluang besar bagi inovasi produk yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip syariah, bukan sekadar menyesuaikan produk konvensional dengan akad syariah,” jelas Dian.
- Airlangga Sebut Tarif AS Buka Peluang Ekspor Indonesia Rebut Pasar Global
- BSI Bidik Bisnis Emas di Tengah Demam Safe Haven Global
- Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi di Tengah Tekanan Ekonomi Global: Dari Pandemi ke Tarif Trump
OJK Sambut Baik Perbankan Syariah Masuk ke Bisnis Bullion
Menanggapi kehadiran layanan bank emas atau bullion bank yang telah diresmikan pemerintah, OJK menyatakan kesiapan untuk memproses permohonan izin dari perbankan syariah yang ingin terlibat dalam kegiatan usaha bulion, termasuk pembiayaan emas.
“OJK menyambut baik bila ada bank yang mengajukan permohonan untuk kegiatan usaha bulion, selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” kata Dian. Ia menambahkan, dengan meningkatnya partisipasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam ekosistem bullion, diharapkan percepatan pembentukan ekosistem pembiayaan emas bisa segera terwujud.
Proyeksi Pertumbuhan Positif Perbankan Syariah Tahun 2025
Untuk tahun 2025, OJK memproyeksikan pertumbuhan positif perbankan syariah, baik dari sisi aset, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), maupun penyaluran pembiayaan.
“Pertumbuhan ekonomi nasional yang masih solid akan mendorong permintaan pembiayaan syariah,” ungkap Dian.
Pada tahun 2024, pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,72%, naik dari 7,44% pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan DPK sebesar 10,09%, jauh di atas rata-rata industri yang hanya tumbuh 4,49%. Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan syariah mencapai 9,92%, hampir setara dengan industri perbankan secara umum yang tumbuh 10,30%.
Fokus 2025: Produk Unik dan Penurunan Biaya Dana
Menurut Dian, fokus pengembangan perbankan syariah di tahun 2025 adalah penyusunan pedoman dan pengembangan produk-produk unik yang mencerminkan karakteristik syariah sejati. Hal ini diharapkan mampu memperkuat posisi perbankan syariah dalam menghadapi persaingan di industri jasa keuangan.
Di sisi lain, proyeksi penurunan suku bunga domestik juga menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk menekan biaya dana (cost of fund), sekaligus tetap menjaga daya tarik bagi nasabah penyimpan dana. Hal ini diyakini akan mendukung peningkatan DPK dan memperkuat likuiditas perbankan.
- Apa Itu Reciprocal Tariffs, Kebijakan Trump yang Bikin Geger Ekonomi Global
- Panduan untuk Orang Tua: Mengajak Anak Menonton Film Jumbo
- Harga Emas Sabtu 5 April 2025 Merosot Tajam
Waspadai Risiko Global dan Ketidakpastian Ekonomi
Meski proyeksi pertumbuhan perbankan syariah positif, OJK juga mengingatkan agar pelaku industri tetap mewaspadai berbagai risiko global, seperti:
- Ketidakpastian arah suku bunga global.
- Laju inflasi yang masih tinggi di beberapa negara.
- Volatilitas pasar keuangan dan harga komoditas akibat “Trump Effect”.
- Ketegangan geopolitik yang belum mereda.
“Ketidakpastian global ini dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan berdampak pada industri keuangan, termasuk perbankan syariah,” tutup Dian.

Amirudin Zuhri
Editor
