PP Tampik Rencana Merger dengan Adhi Karya
- PT PP buka suara soal rencana merger dengan Adhi Karya. Hingga 3 September 2026, merger masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara terkait kabar rencana penggabungan usaha dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dalam agenda konsolidasi BUMN Karya yang digagas Danantara Indonesia.
Manajemen PT PP menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana merger dengan Adhi Karya, termasuk terkait bentuk, skema penggabungan maupun entitas yang akan menjadi perusahaan penerus (surviving entity).
Sekretaris Perusahaan PT PP Joko Raharjo mengatakan, rencana penggabungan usaha tersebut masih dalam tahap kajian dan evaluasi.
“Sampai dengan saat ini, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving,” kata Joko dalam keterbukaan informasi, Kamis 3 September 2026.
Menurut dia, pemberitaan mengenai rencana merger tersebut bersumber dari pernyataan Danantara Indonesia mengenai agenda konsolidasi BUMN Karya, termasuk rencana penggabungan usaha antara PT PP dan Adhi Karya.
Dengan demikian, informasi mengenai merger kedua perusahaan konstruksi pelat merah tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan korporasi final.
PP Fokus Selesaikan Restrukturisasi
PT PP saat ini masih memprioritaskan penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional perusahaan.
Setelah proses restrukturisasi rampung, tahapan penggabungan usaha direncanakan berlanjut dengan mempertimbangkan hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Joko menjelaskan, keputusan mengenai bentuk dan skema konsolidasi nantinya akan ditentukan pihak yang berwenang.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha hingga kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Berdasarkan progres saat ini, proses penggabungan usaha secara indikatif ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026.
Namun, target tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah. Penyesuaian waktu dapat terjadi apabila proses restrukturisasi, kajian dan uji tuntas, persetujuan korporasi maupun regulator membutuhkan waktu lebih panjang.
Belum Ungkap Bisnis Pascakonsolidasi
Karena belum ada keputusan final terkait skema konsolidasi, PT PP juga belum dapat membeberkan secara spesifik prospek usaha maupun rencana bisnis perusahaan setelah konsolidasi.
Untuk sementara, perseroan tetap menjalankan strategi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan.
Fokus perusahaan mencakup penyelesaian program restrukturisasi, penguatan fundamental keuangan dan operasional, serta penguatan bisnis inti di sektor konstruksi.
PT PP juga akan meningkatkan kualitas kontrak dan pelaksanaan proyek, memperkuat manajemen risiko, serta mengevaluasi dan menata portofolio anak perusahaan agar semakin selaras dengan strategi bisnis inti perseroan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PT PP juga menjelaskan perkembangan aksi korporasi lainnya.
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 dan 2 September 2026.
Hasil RUPO dan RUPSu telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia masing-masing pada 2 dan 3 September 2026.
Di luar informasi yang telah disampaikan kepada publik, PT PP menyatakan hingga tanggal surat tersebut tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang belum diungkapkan dan bersifat material terhadap keberlangsungan usaha maupun harga efek perseroan.
PT PP menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan atau keputusan yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan masyarakat sesuai ketentuan pasar modal.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 03 Sep 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
