PLTSa Putri Cempo, Warisan Gibran yang Masih Tinggalkan Persoalan
- PLTSa Putri Cempo kembali disorot setelah pemulung mengadu ke KLH. Simak kontroversi lingkungan, dampak pemilahan sampah, dan nasib warga.

Chrisna Chanis Cara
Author


SOLO, TRENASIA.ID--Paguyuban Pemulung Putri Cempo mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup setelah kebijakan pemilahan sampah dari hulu disebut memangkas pendapatan mereka.
Di sisi lain, warga sekitar masih mengeluhkan bau, debu, kebisingan, dan dugaan pencemaran dari operasional PLTSa. Persoalan ini membuka pertanyaan tentang siapa yang menikmati manfaat transisi pengelolaan sampah dan siapa yang menanggung bebannya.
Transisi pengelolaan sampah di Kota Surakarta kembali menghadapi sorotan. Di tengah upaya mengurangi praktik pembuangan terbuka dan mengembangkan pengolahan sampah menjadi energi, warga serta pemulung di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, justru mengaku menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan lingkungan.
Paguyuban Pemulung Putri Cempo bersama warga terdampak di Kampung Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Surakarta, pada Selasa, 22 September 2026 melayangkan pengaduan dan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Ketua Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Karni, menyampaikan kebijakan pemilahan sampah dari hulu yang diterapkan sejak Agustus 2026 telah mengurangi sampah bernilai jual maupun sampah organik yang selama ini menjadi sumber penghidupan anggota paguyuban.
“Pendapatan pemulung turun sekitar 40% hingga 60%. Waktu yang dibutuhkan untuk mencari sampah juga semakin panjang, bahkan bisa mencapai seharian penuh,” ujar Karni dalam keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa.

Dampak tersebut dirasakan pemulung rosok yang mengumpulkan material untuk dijual kembali maupun pemulung organik yang mengandalkan sampah sebagai pakan ternak.
Karni dan kelompoknya menilai perubahan sistem pengelolaan sampah belum disertai perlindungan yang memadai terhadap pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di TPA Putri Cempo.
Persoalan ekonomi itu berjalan beriringan dengan keluhan warga mengenai operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo. Warga di sekitar fasilitas tersebut mengaku masih menghadapi bau menyengat, debu, kebisingan mesin, serta kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah.
Melalui pengaduan tersebut, paguyuban meminta pemerintah meninjau kebijakan pengelolaan sampah, melibatkan pemulung dalam proses transisi, serta melakukan pemeriksaan dan audit lingkungan terhadap operasional PLTSa, termasuk pengelolaan limbahnya.
Mengenal PLTSa Putri Cempo
PLTSa Putri Cempo merupakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang berada di kawasan TPA Putri Cempo, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Fasilitas ini menjadi salah satu proyek pengolahan sampah yang dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan akhir sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
PLTSa Putri Cempo diresmikan pada Oktober 2023 ketika Gibran Rakabuming Raka masih menjabat Wali Kota Solo. Proyek tersebut melibatkan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) sebagai investor dan operator fasilitas.
Dalam kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Solo pada 2023, PLTSa Putri Cempo disebut memiliki alokasi produksi listrik sekitar 5 megawatt-jam (MWh) sesuai kontrak pengadaan dengan PLN. Kajian tersebut juga mencatat kebutuhan listrik untuk operasional fasilitas sekitar 3 MWh.

Sementara itu, laporan Mongabay pada Desember 2024 menyebut fasilitas tersebut menghasilkan listrik sekitar 1,6 megawatt (MW), dengan sekitar 1 MW dijual ke PLN dan sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional. Kapasitas pengolahan sampahnya disebut berada pada kisaran 30 hingga 40 ton per hari.
Perbedaan satuan dan angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Megawatt menunjukkan kapasitas daya, sedangkan megawatt-jam menunjukkan energi yang dihasilkan atau digunakan selama periode tertentu. Karena itu, angka dalam kajian dan laporan operasional tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa mengetahui periode serta basis pengukurannya.
Secara konseptual, pengolahan sampah menjadi energi menawarkan dua manfaat sekaligus, yakni mengurangi volume sampah yang harus ditangani dan menghasilkan energi dari material yang sebelumnya dibuang.
Namun, keberhasilan fasilitas semacam ini tidak cukup dinilai dari berapa banyak sampah yang diolah atau listrik yang dihasilkan. Pengelolaan residu, dampak lingkungan, keselamatan pekerja, serta perubahan mata pencaharian masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhitungkan.
Kontroversi Sejak Tahun Pertama Operasional
Keluhan terhadap PLTSa Putri Cempo telah muncul sejak fasilitas tersebut beroperasi. Pada Agustus 2024, Aliansi Zero Waste Indonesia mengangkat keluhan pemulung dan warga yang tinggal di sekitar fasilitas.
Mereka mengaku terganggu oleh bau menyerupai pembakaran, kebisingan mesin yang beroperasi hingga malam, serta dugaan pembuangan limbah cair di sekitar permukiman. Persoalan tersebut kemudian mencuat ke ruang publik pada Oktober 2024.
Sejumlah warga Kampung Jatirejo mendatangi Balai Kota Solo untuk menyampaikan keluhan mengenai bau, debu, suara bising, serta limbah padat berwarna hitam yang menurut mereka tidak dikelola sebagaimana mestinya. Warga juga mengaitkan kondisi lingkungan tersebut dengan gangguan pernapasan dan keluhan kulit yang mereka alami.
Kebakaran juga beberapa terjadi di kawasan Putri Cempo. Awal September 2026 lalu, terjadi kebakaran hebat yang perlu berhari-hari untuk pemadamannya. Dampak akibat asap pun tak terelakkan bagi warga sekitar.
Dalam kajian BRIDA Solo pada 2023, kondisi masyarakat sekitar TPA juga telah diidentifikasi sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Kajian tersebut mencatat adanya potensi penurunan pendapatan pemulung akibat pembatasan jam kerja serta risiko pencemaran udara, air, kebisingan, dan keselamatan kerja.
Pemilahan dari Hulu dan Sampah yang Makin Sedikit
Persoalan baru muncul ketika Pemerintah Kota Solo mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Dalam pengaduannya, Paguyuban Pemulung Putri Cempo menyebut kebijakan yang diterapkan sejak Agustus telah mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan dapat dimanfaatkan pemulung.
Karni menjelaskan perubahan tersebut berpengaruh langsung terhadap penghasilan anggota paguyuban. Sampah yang sebelumnya dapat dikumpulkan untuk dijual kembali atau dimanfaatkan sebagai pakan ternak semakin sulit ditemukan.
Pada 1 September 2026, pemulung Putri Cempo juga telah menyampaikan protes di Balai Kota Surakarta. Dalam pemberitaan detikJateng, Karni menyatakan keberatan jika sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu, karena kondisi itu dinilai mengurangi sumber penghidupan pemulung.
Dari sisi lingkungan, pemilahan sampah dari rumah tangga memang dapat membantu mengurangi sampah yang berakhir di TPA, mendorong daur ulang, dan memisahkan material yang masih memiliki nilai guna.
Namun, bagi pemulung yang selama ini memperoleh penghasilan dari sampah yang tercampur, perubahan tersebut dapat mengurangi akses terhadap material yang mereka kumpulkan.
Dengan kata lain, keberhasilan pemilahan dari hulu dapat mengubah rantai ekonomi informal yang telah terbentuk di sekitar TPA. Tanpa skema transisi yang melibatkan pemulung, kebijakan yang bertujuan memperbaiki lingkungan berpotensi memindahkan sebagian beban perubahan kepada kelompok yang penghidupannya paling bergantung pada sistem lama.
Pemulung Bukan Sekadar Pekerja di Sekitar Sampah
Pemulung kerap ditempatkan sebagai bagian dari kelompok rentan yang bekerja di sekitar TPA. Namun, aktivitas mereka juga memiliki fungsi dalam rantai pengelolaan sampah.
Mereka mengumpulkan material yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik dan berbagai jenis barang bekas, untuk disalurkan kembali ke pengepul atau industri daur ulang. Sebagian pemulung juga mengumpulkan sampah organik yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Paguyuban Pemulung Putri Cempo menyebut aktivitas anggotanya selama ini membantu mengurangi volume sampah, dengan klaim sekitar 16,5 ton per hari untuk material layak jual dan 23,25 ton per hari untuk sampah pakan ternak.

Kajian BRIDA Solo juga menyoroti bahwa masyarakat di sekitar TPA memiliki mata pencaharian yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sampah, termasuk sebagai pemulung dan pengepul. Kajian tersebut mengingatkan bahwa perubahan sistem pengelolaan dapat memengaruhi pendapatan dan keselamatan kerja kelompok tersebut.
Karena itu, pengakuan terhadap peran pemulung menjadi penting ketika pemerintah menyusun kebijakan pengelolaan sampah. Pemilahan dari sumber, pengolahan menjadi energi, dan daur ulang seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan hubungan antarpelaku dalam rantai pengelolaan sampah.
Persoalan Limbah dan Kebutuhan Audit Lingkungan
Selain dampak ekonomi, persoalan lingkungan menjadi bagian utama dalam pengaduan terbaru. Paguyuban dan warga meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi serta audit menyeluruh terhadap operasional PLTSa Putri Cempo, terutama pengelolaan residu pembakaran yang mereka sebut berupa abu dasar atau bottom ash.
Mereka juga mengeluhkan bau, debu yang disebut sebagai fly ash, serta kebisingan dari aktivitas fasilitas. Dalam pengaduannya, warga mengaitkan kondisi tersebut dengan gangguan kesehatan dan meminta perlindungan yang lebih konkret.
Sebelumnya, pemberitaan pada Oktober 2024 juga mencatat keluhan warga mengenai limbah padat berwarna hitam, bau menyengat, serta dugaan pencemaran aliran sungai di sekitar fasilitas.
Meski demikian, jenis dan tingkat bahaya suatu residu tidak dapat dipastikan hanya dari warna, bau, atau kesaksian warga. Penentuan karakteristik limbah, termasuk apakah suatu material masuk kategori limbah B3, memerlukan identifikasi dan pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama berlaku untuk dugaan pencemaran air dan udara. Pemeriksaan perlu mencakup pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemantauan emisi, serta evaluasi terhadap prosedur penyimpanan dan pengelolaan residu.
Audit lingkungan juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih luas, mulai dari kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, efektivitas sistem pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, hingga mekanisme pengaduan dan penanganan dampak terhadap warga.
Tanpa informasi tersebut, perdebatan mudah terjebak antara keluhan masyarakat dan bantahan pengelola, sementara warga tetap membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.
Transisi Sampah Perlu Hitung Biaya Sosial
Pengaduan terbaru Paguyuban Pemulung Putri Cempo memperlihatkan bahwa transisi pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Pembangunan fasilitas pengolahan, pemilahan dari sumber, pengurangan sampah ke TPA, dan pemanfaatan sampah menjadi energi merupakan bagian dari perubahan sistem.
Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari berkurangnya timbunan di TPA atau bertambahnya listrik yang dihasilkan.
Ukuran lainnya adalah apakah lingkungan menjadi lebih aman, apakah pekerja informal tidak kehilangan penghidupan tanpa perlindungan, dan apakah masyarakat yang tinggal paling dekat dengan fasilitas ikut memperoleh manfaat dari perubahan sistem tersebut.
Putri Cempo kini menjadi salah satu contoh bagaimana transisi pengelolaan sampah berhadapan langsung dengan kehidupan warga.
Penyelesaian persoalannya akan menunjukkan sejauh mana kebijakan lingkungan mampu berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja di dalam rantai pengelolaan sampah.

Chrisna Chanis Cara
Editor
