Korporasi

PGN Lakukan Buyback Surat Utang Rp6,25 Triliun

  • Anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) melakukan pembelian kembali atau pembayaran efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Gas PGN 3.jpg
Ilustrasi subholding gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, anak usaha PT BUMN Pertamina (Persero) / Dok. PGN (PGN)

JAKARTA - Anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) melakukan pembelian kembali atau pembayaran efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Dikutip dari keterbukaan informasi PGAS, emiten yang fokus pada bidang transmisi dan distribusi gas bumi ini, berencana melakukan pembelian kembali Surat Utang sebesar maksimal US$400 juta, dengan masa penawaran tender yang telah dimulai sejak 28 November 2022 dan akan berakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu New York, pada 23 Desember 2022. (Kurs: Rp15.630)

Corporate Secretary perseroan Rachmat Hutama menyampaikan, perseroan telah menerbitkan surat utang senior denga nilai US$1.350.000.000 pada tanggal 16 Mei 2014 untuk jangka waktu selama 10 tahun yang dicatatkan di Bursa Efek Singapura.

"Pada tanggal 14 Desember 2022, perseroan telah menyelesaikan pembayaran kembali lebih cepat atas surat utang yang ditenderkan dan diterima secara sah sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 pukul 17.00 waktu New York," ungkap Rachmat dalam rilis resmi, Jumat, 16 Desember 2022.

Adapun untuk jumlah agregat yakni sebesar US$400.000.000 dengan harga pembelian sebesar US$1,005.5 untuk setiap US$1,000 atas jumlah pokok surat utang.

Selain itu, karena agregat jumlah pokok surat utang yang ditenderkan secara sah sebelum atau pada batas waktu tender dipercepat telah melebihi jumlah maksimal pembelian kembali, maka surat utang yang ditenderkan setelah batas waktu tender dipercepat dan pada atau sebelum batas waktu tender tidak akan diterima untuk dibeli oleh perseroan dan akan dikembalikan oleh perseroan tanpa biaya kepada pemegang surat utang yang melakukan tender.

Selain itu, adapun dampak yang teridentifikasi dari pelaksanaan pembelian kembali surat utang yakni sebagi berikut:

- Nilai surat utang yang masih beredar setelah pelaksanaan pembelian kembali adalah sebesar US$950,000,000 dan akan jatuh tempo pada bulan Mei tahun 2024

- Pelaksanaan pembelian kembali surat utang telah mengikuti kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dan New York

- Penggunaan kas internal untuk pembayaran kembali surat utang tidak berdampak terhadap likuiditas perseroan.