Perlindungan Hak Cipta Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- JAKARTA—Perlindungan atas hak cipta dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti...

Khoirul Anam
Author


Copyright Illustration (Sumber: https://tmmiami.com/)
(Istimewa)JAKARTA—Perlindungan atas hak cipta dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengungkapkan, hak cipta memungkinkan para pemiliknya memperoleh imbalan finansial dari penggunaan karya oleh pihak lain.
“Hak cipta merupakan kekayaan intelektual, yakni kreasi dari pikiran yang dituangkan dalam bentuk penemuan, karya sastra dan artistik, desain, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Selain hak cipta, bentuk lain dari kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang, yakni paten dan merek dagang,” tulis Ira dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2020.
Adanya perlindungan pada berbagai bentuk kekayaan intelektual, imbuh Ira, dapat menciptakan inovasi terus berkembang. Dia menyebut, era ekonomi digital memberikan kemudahan sekaligus tantangan dalam pengakuan hak cipta. Kemudahan terjadi karena orang lain secara bebas mendapatkan akses hak intelektual seseorang melalui online.
“Di sisi lain, kita mengalami isu lintas batas (cross-border) misalnya piracy (pembajakan) antar yuridikasi yang tidak bisa diatasi dengan cara tradisional,” jelas dia.
Menurutnya, pemerintah lebih ketat mencegah pembajakan dan konten ilegal, serta memastikan kreator mendapatkan hak-haknya.
“Saat ini pun, prosedur pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual masih harus dilakukan secara offline melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan HAM. Prosedurnya cukup kompleks dan memakan biaya dan waktu. Hal ini belum lindungi kreator, dan tidak memberikan iklim positif pada ekonomi digital,” ungkap Ira.
