Industri

Perjanjian Perdagangan Internasional Kunci Tembus Pasar Global

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional untuk memasuki pasar ekspor secara global.

<p>Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa,Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa,Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional untuk memasuki pasar ekspor secara global.

“Pemerintah mendorong ekspor produk UKM Indonesia melalui berbagai langkah dan kebijakan, termasuk dengan memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan internasional,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 20 April 2021.

Jerry menambahkan, percepatan penyelesaian perundingan perdagangan internasional, telah menjadi agenda prioritas pemerintah.

Hal ini didasari oleh misi Indonesia untuk menjadi negara penghasil produk bernilai tinggi yang membutuhkan pasar baru di luar negara tradisional/mitra dagang utamanya.

Sejauh ini, lanjutnya, Indonesia telah menyelesaikan 23 perjanjian perdagangan internasional. Dalam hal ini, pelaku UKM dapat memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) Center dalam mengenalkan produknya ke mancanegara.

Kemendag sendiri memiliki empat FTA Center yang tersebar di Jakarta, Medan, Bandung, dan Makassar. FTA Center dapat menjadi instrumen para pelaku UKM dalam mempromosikan produknya secara global.

Jerry menjelaskan, FTA Center berperan memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, serta advokasi tentang perjanjian perdagangan bebas.

Kemudian, terdapat 46 perwakilan perdagangan di luar negeri seperti Atase Perdagangan, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Konsul Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi, serta Duta Besar di World Trade Organization (WTO).

Lembaga tersebut bertugas menyelenggarakan penjajakan kesepakatan dagang atau business matching dengan calon pembeli di luar negeri.

Di samping itu, Direktorat Jenderal PEN juga memiliki program pelatihan ekspor yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia.

“Pada pelatihan ekspor tersebut, para pelaku usaha akan mendapatkan bimbingan seperti membuat desain dan memilih kemasan produk yang diminati pasar global,” tuturnya.

Adapun jenis produk UKM Indonesia yang dieskpor selama ini, meliputi furnitur, perabotan, produk perikanan, barang rajutan, dan buah-buahan.

Dengan adanya pemanfaatan perdagangan internasional secara maksimal, diharapkan kedepannya cakupan pasar ekspor dari UKM Indonesia semakin luas. (RCS)