Tren Ekbis

Perjalanan Panjang 23 Tahun RUU Perampasan Aset

  • RUU Perampasan Aset pertama kali digagas pada 2003. Setelah 23 tahun, DPR menargetkan regulasi ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id) (dpr.go.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan sekitar 23 tahun sejak pertama kali digagas pada 2003. RUU tersebut melewati tiga pemerintahan, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan Prabowo Subianto, tetapi belum disahkan menjadi undang-undang.

Pada 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna Kamis, 27 Agustus 2026.

RUU ini mengatur mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu konsep yang menjadi bagian pembahasan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.

Baca juga : Gurita Bisnis Peter Sondakh, Taipan yang Terseret Sengketa BWPT

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset pertama kali digagas pada 2003. Penyusunan regulasi tersebut diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengacu pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Perjalanan RUU Perampasan Aset kemudian berlangsung melalui sejumlah tahapan legislasi hingga kembali menjadi agenda utama DPR pada 2026.

Berikut perjalanan RUU Perampasan Aset sejak 2003 hingga target pengesahan pada 2026,

  • 2003: PPATK menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset dengan mengacu pada ketentuan UNCAC.
  • 2006: Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
  • 2007: Strategi nasional pencegahan pencucian uang menempatkan penyitaan aset sebagai salah satu agenda penting.
  • 2008: RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2008. Penyusunan melibatkan Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian yang menangani urusan hukum.
  • 2010: Penyusunan RUU selesai dibahas di tingkat antarkementerian.
  • 2011: Naskah RUU diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  • 2012: Draf RUU kembali disusun dan BPHN menyusun naskah akademik.
  • 2015: RUU masuk Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019, tetapi tidak menjadi prioritas pembahasan.
  • 2019: RUU masih belum disahkan hingga berakhirnya periode DPR 2014-2019.
  • 4 Mei 2023: Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • 2024: Pembahasan belum menghasilkan pengesahan karena keterbatasan waktu pada akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
  • 2025: RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Januari 2026: Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU.
  • Agustus 2026: RUU kembali menjadi perhatian dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. DPR kemudian menyatakan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset yang Jadi Tuntutan Demo 27 Agustus

Mengapa RUU Perampasan Aset belum disahkan selama 23 tahun?

Salah satu alasan lamanya pembahasan calon undang undang ini karena RUU Perampasan Aset mengatur konsep dan substansi yang relatif baru. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU tersebut berbeda dengan revisi terhadap undang-undang yang sudah ada karena mengatur mekanisme perampasan aset secara khusus.

Perjalanan RUU juga dipengaruhi oleh agenda legislasi DPR pada setiap periode. RUU sempat masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak selalu menjadi prioritas pembahasan. Pergantian periode DPR dan pemerintahan turut membuat pembahasan RUU berlangsung panjang hingga memasuki 2026.

Secara umum, RUU Perampasan Aset mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Draf RUU mencakup beberapa jenis aset yang dapat dirampas, yaitu:

  1. Aset hasil tindak pidana.
  2. Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana.
  3. Barang temuan yang berasal dari tindak pidana.
  4. Aset pengganti kerugian.

RUU tersebut juga membahas dua mekanisme perampasan aset, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta perampasan berdasarkan putusan terhadap objek tindak pidana atau in rem.

Baca juga : Fiskal Menyempit, Benahi Kebijakan Subsidi dan Transisi Energi!

Apa itu Non-Conviction Based Asset Forfeiture?

Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) adalah mekanisme perampasan aset yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap objek aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi yang diatur.

Konsep tersebut menjadi salah satu materi penting dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme ini berkaitan dengan kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku tindak pidana melarikan diri atau meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadap pelaku tidak dapat berjalan seperti perkara pidana biasa.

Dengan mekanisme tersebut, objek aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat menjadi bagian dari proses perampasan sesuai ketentuan hukum.

Hingga Agustus 2026, Komisi III DPR telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke daerah dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU disahkan. Tahapan tersebut mencakup:

  • Penyerapan aspirasi melalui RDPU.
  • Harmonisasi.
  • Rapat kerja dengan pemerintah.
  • Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
  • Pengesahan tingkat I.
  • Pengesahan tingkat II.

DPR menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.