Peran WNI di Kamboja di Tengah Melesatnya Perputaran Uang Judi Online
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lonjakan drastis dalam kasus WNI yang bermasalah di Kamboja, khususnya terkait judi online dan penipuan daring. Sepanjang 2024, KBRI Phnom Penh menangani 3.310 kasus WNI bermasalah, dengan 75–85% di antaranya berkaitan dengan penipuan daring.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menilai judi online menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merusak. Aktivitas ini dinilai menurunkan produktivitas, melemahkan ekonomi rumah tangga, dan mengancam masa depan generasi muda.
Data Lembaga Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini melonjak signifikan dibanding tahun 2024 yang sekitar Rp900 triliun.
“Praktik judi online telah menepis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, dalam peluncuran kampanye edukasi Judi Pasti Rugi oleh GoTo melalui GoPay, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.
Sejak tanggal 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, lebih dari 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online telah ditindak. Konten-konten tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari situs web dan alamat IP ilegal hingga iklan tersembunyi di media sosial, yang memperparah penyebaran praktik ini di ruang digital.
- Roadshow ke 30 Kota, GoPay Ajak Masyarakat Lawan Judi Online
- Dari Lapas hingga Sitaan Korupsi, Pemerintah Cari Lahan untuk 3 Juta Rumah
- Profil Ben & Jerry’s yang Pendirinya Ditangkap karena Protes Serangan Gaza
Pemerintah merespons dengan pendekatan kolaboratif, menggandeng sektor swasta, komunitas, dan masyarakat luas dalam upaya pemberantasan. Inisiatif kampanye edukatif seperti Judi Pasti Rugi diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang belum mendapatkan literasi digital yang memadai.
Selain edukasi, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui penyediaan kanal pengaduan publik sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak semua pihak, baik sektor swasta, komunitas, dan individu untuk mengambil bagian. Melawan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab kolektif demi ruang digital yang sehat dan masa depan yang aman,” tambah Alexander.
Di sisi lain, upaya finansial turut dilakukan. Hingga Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan pemblokiran terhadap lebih dari 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Sementara itu, PPATK mencatat pemblokiran sekitar 5.000 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.
WNI di Kamboja Punya Peran
Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam industri judi daring di Kamboja terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI aktif melakukan lapor diri, sementara otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lonjakan drastis dalam kasus WNI yang bermasalah di Kamboja, khususnya terkait judi online dan penipuan daring. Sepanjang 2024, KBRI Phnom Penh menangani 3.310 kasus WNI bermasalah, dengan 75–85% di antaranya berkaitan dengan penipuan daring.
Sejak 2021 hingga Februari 2025, total terdapat 7.027 kasus serupa di 10 negara, dan Kamboja menyumbangkan angka tertinggi dengan 4.300 kasus.
- Roadshow ke 30 Kota, GoPay Ajak Masyarakat Lawan Judi Online
- Dari Lapas hingga Sitaan Korupsi, Pemerintah Cari Lahan untuk 3 Juta Rumah
- Profil Ben & Jerry’s yang Pendirinya Ditangkap karena Protes Serangan Gaza
Bahkan, terjadi peningkatan 77 kali lipat dalam jumlah pengaduan penipuan daring dari 2020 hingga 2023, serta tercatat 1.761 kasus WNI langsung terlibat dalam aktivitas judi online di negara tersebut.
Fenomena ini turut berdampak pada meningkatnya angka kematian WNI di Kamboja, yang melonjak hingga 75% dalam tiga bulan pertama 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Kamboja memang melegalkan perjudian darat, namun melarang warganya sendiri berjudi. Celah hukum ini dimanfaatkan oleh operator asing, termasuk yang mengelola judi daring, yang umumnya bermitra dengan kasino fisik di wilayah perbatasan seperti Poipet dan Bavet.
Kasino besar seperti NagaWorld bahkan memiliki hak sewa dan lisensi operasi hingga tahun 2065, menjadikan Kamboja magnet bagi industri perjudian yang tidak jarang melibatkan pekerja migran Indonesia dalam praktik-praktik bermasalah.

Chrisna Chanis Cara
Editor
