Energi

Per 1 Maret Eksportir Wajib Jual Batu Bara Pakai Harga Acuan

  • Selama ini harga batu bara Indonesia cenderung ditentukan oleh pihak luar, sehingga seringkali dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.
1000459110.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (TrenAsia/Debrinata)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan mengenai Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor yang akan mulai berlaku 1 Maret 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan ini untuk memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.

“Soal HBA, Pak Dirjen saya lagi sosialisasi. Jadi, sudah sosialisasi tadi,” kata Bahlil usai ditemui di Kementerian ESDM pada Rabu, 26 Februari 2025.

Penerapan HBA ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global. Nantinya, aturan itu akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) dan akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2025.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, selama ini harga batu bara Indonesia cenderung ditentukan oleh pihak luar, sehingga seringkali dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebut sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) sehingga perlu ada perubahan.

Tri mengklaim perubahan aturan ini memiliki banyak dampak positif. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara. Meski begitu, dia meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

Tri menjelaskan, penetapan harga dengan ICI dan HBA berbeda, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses pengumuman HBA dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam jangka waktu satu bulan sekali.

Dalam regulasi tersebut, ESDM menetapkan HBA berdasarkan empat kategori yang dirangking berdasarkan nilai kalornya masing-masing, yaitu kategori batubara HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III.

Per Februari 2025, berikut harga batu bara acuan dibedakan menjadi empat golongan, yaitu:

  • HBA dengan nilai kalor 6.322 kilo kalori (kcal) per kilogram (kg) GAR naik 0,19% dibandingkan Januari 2024 dari US$ 124,01 per ton menjadi US$ 124,24 per ton .
  • HBA I dengan nilai kalor 5.300 kcal per kg GAR turun 2,01% dari US$ 83,95 per ton menjadi US$ 82,26 per ton.
  • HBA II dengan nilai kalor 4.100 kcal per kg GAR turun 4,23% dari US$ 52,75 per ton menjadi US$ 50,52 per ton.
  • HBA III dengan nilai kalor 3.400 kcal per kg GAR turun 0,92% dari US$ 34,70 per ton menjadi US$ 34,38 per ton.