Nasional

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Picu Protes Berbagai Pihak

  • Pemerintah beralasan penundaan ini diperlukan untuk melakukan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas nasional. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Grand Design ASN 2025-2045 yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
DALL·E 2025-03-10 15.04.50 - A realistic illustration of a group of civil servants (PNS) in Indonesia wearing official uniforms, working in an office environment. Some are discuss.jpg
Ilustrasi PNS (AI TrenAsia)

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama dari para calon ASN yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi. 

Pengangkatan CPNS 2024 yang semula dijadwalkan pada 1 April 2025, diundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditunda hingga Maret 2026. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR pada 5 Maret 2025.

"Diangkat serentak untuk CPNS TMT 1 Oktober 2025," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakhrullah, dalam keterangan resmnya dikutip Senin, 10 Maret 2025.

Alasan Penundaan

Pemerintah beralasan penundaan ini diperlukan untuk melakukan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas nasional. 

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Grand Design ASN 2025-2045 yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Beberapa daerah juga meminta penundaan seleksi ASN untuk melakukan penataan pegawai non-ASN.

Keputusan penundaan ini menuai kekecewaan dari para calon CPNS 2024. Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan kini kehilangan sumber penghasilan.

Sebagai bentuk protes, petisi daring #TolakTMTSerentak muncul di platform Change.org dan telah mendapatkan  2.282 per hari senin, 10 maret 2025, pukul 10.59 WIB. Selain itu, rencana seruan demonstrasi di DPR RI, KemenPAN-RB, dan Istana  juga beredar di media sosial.

'Tolak Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!," tulis petisi tersebut.

Menanggapi protes tersebut, Deputi SDM KemenPAN-RB menyarankan agar para calon CPNS memanfaatkan waktu penundaan dengan mengikuti pelatihan. 

Sementara itu, Wakil Kepala BKN meminta para calon CPNS yang sudah resign untuk "move on". Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kompensasi bagi para calon CPNS yang terdampak penundaan ini.

Pemprov Kalteng Tolak Rencana Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak sepakat terhadap keputusan Menpan-RB terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Pemprov Kalteng mengaku kekurangan tenaga ASN yang berdampak pada pelayanan masyarakat. 

“Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun, di Palangkaraya, Senin, 10 Maret 2025.

Pemprov mengungkap pihaknya membutuhkan sekitar 4.000 ASN untuk mengisi kekosongan aparatur, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.

“Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka , yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu masih kurang,” tambah Katma.

Pemprov Kalteng berharap status CPNS dan PPPK segera diperjelas serta meminta Menpan-RB mempertimbangkan kembali keputusannya agar pengangkatan ASN tidak ditunda. Pemprov Kalteng juga menegaskan pihaknya tidak mengalami kendala anggaran, sehingga pengangkatan dapat segera dilakukan.

Komisi II DPR RI telah menetapkan batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN pada Oktober 2025. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan ASN.

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini menimbulkan gejolak birokrasi yang cukup signifikan. Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan penataan dan penyelarasan formasi ASN, di sisi lain, para calon ASN dan beberapa pemerintah daerah merasa dirugikan dengan keputusan ini. 

Harapannya, pemerintah dapat segera menemukan solusi terbaik agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi.