Pentingkah Sertifikat Halal?
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai fasilitas sertifikat halal sangat penting untuk tingkatkan daya saing serta mendukung ekosisitem halal nasional.

Liza Zahara
Author


lookfordiagnosis.com
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai fasilitas sertifikat halal sangat penting untuk tingkatkan daya saing serta mendukung ekosisitem halal nasional.
Sertifikat halal ini diperuntukkan bagi industri kemasan produk sebagai salah satu faktor penunjang bagi ekosistem halal nasional. Di samping itu, permintaan pada produk makanan dan minuman sangat tinggi menjadi peluang yang besar bagi perindustrian.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi mengatakan permintaan produk makanan dan minuman halal akan semakin meningkat saat pemahaman masyarakat juga semakin tinggi mengenai jaminan produk halal.
- Tjokorda Raka, Tokoh di Balik Teknologi Proyek Jalan Layang Sosrobahu yang Mendunia
- Dana Haji Dipakai Serap Rp1 Triliun Rights Issue Bank Muamalat
- Setelah Australia, INKA Ekspor Perdana 262 Gerbong Kereta ke Selandia Baru
“Seiring dengan peningkatan tersebut, kebutuhan akan perindustrian penunjang makanan dan minum juga ikut bertambah,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Januari 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin memfokuskan sertifikat halal dalam hal ekosistem halal nasional dikarenakan tingginya nilai perbelanjaan umat islam dalam kebutuhan makanan, fesyen, komestik, pariwisata dan sektor lainnya sebesar Rp29 triliun.
Oleh karena itu, sangat diperlukan baik perhatian pemerintah dan peran masyarakat untuk ikut secara aktif menjamin dan mengawasi penerapan jaminan produk halal pada indsutri.
Kehadiran unit pelaksana teknis (UPT) pelayanan standarisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal, wujud perhatian pemerintah serta komitmen Kemenperin dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui fasilitas pembinaan dan serta pengawasan industri halal.

Sukirno
Editor
