Penjelasan Waskita Karya Atas Gugatan PKPU
- Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perseroan mengetahui bahwa permohonan PKPU diajukan oleh Donny Hartanto Lesmana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono, pada 20 Juni 2023.

Idham Nur Indrajaya
Author


Gedung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. / Id.pinterest.com
(Istimewa)JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan penjelasan atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Dikutip TrenAsia.com dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Presiden Direktur WSKT Mursyid memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa terkait dengan gugatan tersebut.
Mursyid mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang beserta permohonan PKPU yang imaksud, dan informasi yang diterima perseroan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Menilik Langkah SIG Terapkan ESG dengan Dekarbonisasi
- Robot AI Ameca Bersumpah Tidak akan Memberontak pada Penciptanya
- Penerapan ESG di Industri Material Indonesia
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perseroan mengetahui bahwa permohonan PKPU diajukan oleh Donny Hartanto Lesmana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono, pada 20 Juni 2023.
Kemudian, terkait dengan latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban WSKT yang mendasari gugatan tersebut, Mursyid menjelaskan bahwa perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang menjadi dasar pengajuan PKPU.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal kami, kami memahami bahwa pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 perseroan. Namun demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang dipermasalahkan dalam permohonan PKPU adalah utang berdasarkan obligasi perseroan," papar Mursyid, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.
Mursyid pun menyampaikan bahwa perseroan kini perlu mempelajari permohonan PKPU tersebut terlebih dahulu untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara.
Perseroan pun dikatakan Mursyid akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat disampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan perseroan," ungkap Mursyid.
Kesiapan Dana
BEI pun meminta kejelasan terkait dengan kesiapan dana Waskita apabila perseroan diminta untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dalam waktu dekat.
Mursyid mengatakan, seperti yang telah ia jelaskan, perseroan belum dapat mengetahui utang yang menjadi dasar permohonan PKPU.
"Namun, pada dasarnya, perseroan tetap menjaga equal treatment terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Mursyid.
Mursyid pun menjelaskan bahwa untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Waskita bersama dengan tim konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur, baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi master restructuring agreement (MRA) perseroan.
- Canggih! WhatsApp Akan Mudahkan Pengguna Kirim Video HD
- Kamu Pejuang Gap Year? Jaga 5 Hal Ini
- 7 Kebiasaan yang Dimiliki Oleh Orang Sukses, Tertarik Melakukannya?
Sebagai informasi, gugatan PKPU diajukan Donny Hartanto Lesmana dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst terkait PKPU dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT).
Menurut data TrenAsia.com, gugatan dilayangkan oleh beberapa pihak kepada perusahaan pelat merah ini berkaitan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Waskita Karya tercatat empat kali menghadapi gugatan dalam kasus PKPU periode Januari 2023 hingga Juni 2023.

Ananda Astri Dianka
Editor
