Industri

Pengumuman! Bea Cukai Wajibkan NPWP dalam Pengajuan Dokumen Manifes

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai hari ini (01/8) mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee) dalam pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai hari ini, 1 Agustus 2021, mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee) dalam pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest).

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).

Maksud diberlakukannya ketentuan ini antara lain untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest. Lalu, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes. 

Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba. Kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Para pengangkut dihimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. 

Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Sukirno

Sukirno

Editor