Pengajuan Volume Ekspor Produk Konsentrat Mineral Diperpanjang Hingga Akhir 2021
JAKARTA – Pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu diperpanjang hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun komoditas yang dimaksud, meliputi konsentrat besi, timbal, seng, mangan, timah, zirconium, zircon, dan […]

Aprilia Ciptaning
Author


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu diperpanjang hingga akhir 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun komoditas yang dimaksud, meliputi konsentrat besi, timbal, seng, mangan, timah, zirconium, zircon, dan washed bauxite.
Mengutip Kepmen tersebut, aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah atau sedang dalam proses melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
“Dalam hal ini, mereka wajib mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan,” tulisnya.
Selain itu, kewajiban lain yang harus dilakukan juga membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kepmen tersebut mengatakan, dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan secara global.
Dengan demikian, perlu adanya dukungan pemerintah melalui pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri untuk produk mineral tertentu yang telah memenuhi kriteria.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Bahkan, upaya menggenjot produksi juga diterapkan pada produk batu bara. Lewat Kepmen Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah menambah jumlah produksi batu bara sebesar 75 juta ton pada tahun ini.
Jadi, target produksi batu bara 2021 resmi naik dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, tambahan produksi ini tidak dikenakan untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation.
Realisasi produksi dan penjualan batu bara per 13 April 2021 baru mencapai 152,38 juta ton atau sebesar 27,71% dari rencana produksi 550 juta ton.
Realisasi produksi batu bara dalam Data Minerba Online Monitoring System (MOMS) sendiri baru mencapai 74,17 juta ton. Jumlah ini 18,78% dari rencana yang sebesar 395 juta ton.
Kemudian untuk domestik jumlahnya lebih rendah, yakni 12,58% dari rencana 155 juta ton. Dengan kata lain, realisasi per 13 April 2021 sebesar 19,5 juta ton. (RCS)
