Kolom & Foto

Penerapan Sistem Jaminan Halal, Tak Sekadar Patuh yang Mahal

  • Penerapan Sistem Jaminan Halal tak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga mendorong efisiensi dan daya saing pelaku usaha.
trenasia

trenasia

Author

Info20250602-072229-Info-Jasa-Pendampingan-Sertifikasi-Halal-Produk-UMKM-Gratis-Tahun-2025-Plus-Benefit-Banyak-Bonus-untuk-Para-Pelaku-Usaha.webp
Sertifikasi UMKM (lppom mui)

Memberikan jaminan halal pada produk yang dipasarkan, bukan sekadar menjalankan perintah agama. Tak semua pelaku usaha, terikat pada perintah ini. Namun dalam konteks Indonesia --yang lebih dari 80% penduduknya beragama Islam—penerapan sistem jaminan halal, bisa membuka akses pasar yang luas. Dengan jumlah penganutnya yang besar, produk yang terjamin kehalalalnya, juga banyak dibutuhkan. Melengkapinya sistem jaminan halal, berarti membuka akses pasar yang lebih luas.

Dalam realitasnya sistem jaminan produk halal juga diterapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Misalnya di Thailand, yang diselenggarakan oleh Central Islamic Council of Thailand (CICOT), di Singapore melalui The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS). Sedangkan di Inggris terdapat beberapa lembaga independen yang menjalankan urusan ini. 

Seperti Halal Monitoring Committee (HMC), Halal Food Authority (HFA), The Muslim Food Board (U.K), Halal Trust yang beroperasi di wilayah tertentu di Inggris dan Halal Certification Europe (HCE) yang beroperasi di Eropa.

Latar belakang, sehingga negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim pun menerapkan sistem jaminan halal, diungkap melalui penelitian Kartika, Nasrullah Bin Sapa dan Cut Muthiadin, 2024, berjudul “Halal Certification in International Trade”. 

Para peneliti dari Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas ini, menyebutkan kurang lebih: sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepatuhan terhadap syariat Islam. Keberadaannya merupakan sarana pemasaran yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.  

Ketiganya juga mengungkap, pada negara-negara dengan sistem sertifikasi halal yang kuat --seperti Malaysia dan Arab Saudi— terbukti para pelaku usahanya unggul dalam memperluas akses pasar. 

Maka, mengapa negara-negara yang penduduknya mayoritas nonmuslim tidak turut meningkatkan kualitas dan kredibilitas produknya melalui sistem sertifikasi halal? Ini agar dapat bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Besarnya pasar yang terakumulasi adalah: “pasar negara dengan penduduk mayoritas nonmuslim yang tidak menolak sertifikasi halal” ditambah “pasar negara berpenduduk mayoritas muslim yang mempersyaratkan sistem jaminan halal”. Artinya, produk dapat diterima pasar mana pun tanpa hambatan.

Nilai Etis di Balik Sistem Jaminan Halal

Selain memperluas pangsa pasar, keberterimaan sistem jaminan halal terdorong oleh nilai etis yang melandasinya. Nilai-nilai etis itu meliputi, pertama menjamin kesehatan dan keamanan konsumennya. Pada proes sertifikasi sistem jaminan halal, produk pangan misalnya dituntut menggunakan bahan yang higienis, tidak tercampur bahan yang membahayakan kesehatan dan keamanan konsumennya. 

Kedua, sistem jaminan halal menuntut keadilan, transparansi, dan tanggung jawab produsen. Pernyataan isi produk, harus sesuai: antara bahan yang digunakan dengan pengakuan pada label. Demikian pula, ada atau tidaknya bahan tertentu, harus diungkap dengan jelas. Tidak boleh menuliskan bahan yang tidak ada. Ini seperti vitamin atau mineral yang tidak ada, tapi diklaim kandungnnya pada label. Sebaliknya harus menulis bahan yang memang ada --seperti penggunaan pengawet, penyedap, bahan alergen-- dengan jelas.   

Ketiga, sistem jaminan halal juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Perolehan bahan produksi dengan cara baik dan tidak merusak lingkungan –bahkan menjamin keberlanjutannya-- menjadi perhatiannya. 

Tak kalah pentingnya, keempat, sistem jaminan halal juga memperhatikan standarisasi global, sehingga relasi antar negara yang memiliki standar produk berbeda-beda, dapat diharmonisasi. Dan terakhir, kelima, aspek perlindungan konsumen yang memosisikan hak hukumnya yang jelas, serta menghindarkannya dari klim palsu.

Dari lima nilai etis di ballik sistem ini, dapat dikatakan: halal bukan hanya terbebasnya produk dari bahan yang dilarang agama. Yaitu bebas dari bahan haram, alih-alih sekadar tidak mengandung babi, alkohol atau bangkai. Jaminannya berupaya mendudukkan konsumen dilindungi martabatnya. Membeli, dijamin tidak tercemari bahan haram. Itu yang utama. Namun, juga hak ekonominya: membeli, dijamin tidak dirugikan; jaminan kepastian hukum: membeli, dijamin tidak ditipu; jaminan lelestarian lingkungan: membeli, dijamin tidak turut dianggap merusak lingkungan.  Jaminan halal membebaskan konsumen dari kekhawatiran lahir dan batin.

Penerapan Sistem Jaminan Halal

Apakah semua produk yang beredar di Indonesia wajib menerapkan sistem jaminan halal? Pasal 48 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja --sekarang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023— dan merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menyebut: produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib menerapkan sistem jaminan halal itu diperluas. Kategorinya meliputi: (1) Produk makanan dan minuman; (2) Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; (3) Kosmetik; (4) Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; (5) Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; (6) Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; (7) Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Adapun rincian masing-masingnya meliputi (a) Makanan dan Minuman, adalah semua jenis olahan, siap saji yang diimpor maupun bersumber lokal. Ini termasuk bahan baku, tambahan pangan, dan bahan penolong seperti pengawet, pewarna, flavoring. (b) Produk Hewani, berupa hasil sembelihan berbentuk daging sapi, ayam, kambing, dll. Berikut jasa penyembelihannya, yaitu rumah potong hewan maupun penyedia jasa kurban. (c) Kesehatan dan Obat, yang meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan berwujud kapsul, tablet, jamu, vitamin. Demikian juga produk kimiawi dan rekayasa genetik, termasuk GMO --Genetically Modified Organism—seperti jagung dan kedelai transgenik.

Berikutnya adalah, (d) Kosmetik dan Perawatan Tubuh, yang meliputi kosmetik dalam kategori skincare, make-up, parfum, sabun, sampo. Produk biologis, seperti enzim, probiotik, kultur bakteri. (e). Barang Gunaan, yang meliputi sandang dan aksesori berupa pakaian, penutup kepala, tas. Perbekalan kesehatan rumah tangga, berupa sabun cuci, deterjen, pasta gigi. Peralatan rumah tangga dan perlengkapan ibadah: sajadah, mukena, alat tulis, perlengkapan kantor. Juga alat kesehatan risiko A, yang terkategori rendah seperti termometer dan alat tensi manual.

Uraian tentang kategori produk di atas terkemuka dalam artikel Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dimuat pada bpjph.halal.go.id, 2026, berjudul “ Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026”. Dan sesuai judulnya, ketentuan itu memiliki batas waktu 18 Oktober 2026, untuk dijalankan.

Apakah Penerapan Sistem Jaminan Halal Menambah Biaya Produksi?

Tentu saja ya. Tapi pada awal saja. Sebagaimana instalasi sistem apapun ada sedikitnya dua jenis biaya baru. Ini meliputi biaya pengadaan barang dan bahan untuk instalasi sistem baru. Pada sistem jaminan halal produksi makan misalnya, perlu pengadaan atau pemisahan fasilitas –mulai dari sarana penyimpanan bahan, mesin produksi, sarana penyimpanan produk akhir, perangkat pengangkutan— yang harus terpisah dari proses yang belum terjamin kehalalannya. Demikian juga, tak jarang produsen ‘terpaksa’ beralih dari pemasok bahan baku yang biasa digunakannya --lantaran belum menerapkan sistem jaminan halal-- ke pemasok yang telah bersertifikat. Ini membutuhkan biaya baru. Setidaknya perlu alokasi waktu dan tenaga untuk menjalankan kegiatan ini. 

Sedangkan biaya yang lain, meliputi biaya SDM dan administrasi. Biaya SDM yang dimaksud meliputi biaya pelatihan tim sistem jaminan halal, dari pelaksanana dokumentasi hingga pengawas penerapan sistem. Juga biaya administrasi sertifikasi. Mulai dari biaya pendaftaran ke Badan Penjamin Produk Halal, biaya inspeksi dan audit, hingga biaya uji laboratorium terkait status kehalalan suatu bahan dan alat.

Namun seluruhnya dapat segera mengalami pengembalian. Bentuknya, efisiensi oleh sistematisasi proses yang sebelumnya tidak ada. Bayangkan sebuah rumah pemotongan hewan yang semula beroperasi dengan cara selazimnya –common sense—ke proses yang memiliki sistem. Sistem ini sumber penghematan biaya. Sumber lainnya, meluasnya pangsa pasar yang dapat dijangkau, akibat dimilikinya “sertifikat halal”. Maka, bukan mahal saja jadi pertimbangan. Karena halal dapat menebus mahal!

Tentang Penulis : Ir. Arifin Lambaga, MSE. (Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC) )