Nasional

Pemerintah Godok Aturan Baru Gross Split di Bisnis Hulu Migas

  • Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.
image001.jpg
Pertamina Hulu Energi (PHE) Temukan Tiga Cadangan Migas Baru (PERTAMINA)

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM tengah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan, rencana ini dilakukan untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel.

"Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)  dan bisnis penunjangnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 23 mei 2023.

Selain itu, New Simplified Gross Split diharapkan mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS   untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Noor Arifin menjelaskan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan  kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Dan keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK).