Pembagian Sertifikat Tanah Gratis di Jambi Dinodai Pungli
JAMBI – Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat kurang mampu di Jambi diwarnai pungutan liar (pungli). Ulah tersebut dilakukan oleh oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA). Pono, […]

Reky Arfal
Author


Seorang petani menyiangi ribuan tanaman bibit kelapa sawit di perkebunan wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Pekanbaru, Riau, 22 Januari 2016 / FAP Agri
(Istimewa)JAMBI – Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat kurang mampu di Jambi diwarnai pungutan liar (pungli).
Ulah tersebut dilakukan oleh oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA).
Pono, warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun mengaku kena pungutan biaya Rp500.000 ketika sedang mengurus sertifikat PRONA. Ia juga membeberkan ada puluhan warga bernasib sama dengan biaya pungutan yang variatif, mulai Rp500.000 hingga Rp1,5 juta.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Di sisi lain, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Suwanto saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya.
Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Jafar Ahmad minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan pungli tersebut.
Jika memang terbukti, maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam segera mengembalikan uang pungutan liar tersebut.
