Pasar Asia Bangkit, Indonesia Justru Koreksi: BEI Ubah Aturan Demi Stabilkan IHSG
- Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui aturan trading halt dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebagai respons atas gejolak pasar. Kebijakan ini diumumkan BEI pada Selasa, 8 April 2025, usai IHSG turun drastis.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui aturan trading halt dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebagai respons atas gejolak pasar. Kebijakan ini diumumkan BEI pada Selasa, 8 April 2025, usai IHSG turun drastis.
Pada pembukaan perdagangan pasca-libur Lebaran, IHSG anjlok 9,19% ke level 5.912,06. Penurunan tajam ini memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit sejak pukul 09.00 WIB.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya volatilitas pasar.
IHSG kembali dibuka pada pukul 09.30 WIB dalam kondisi masih melemah. Indeks langsung jeblok lagi 8,1% ke posisi 5.986,097 pada pukul 09.38 WIB, menandakan tekanan jual yang belum mereda.
Aturan baru menyebut bahwa jika IHSG turun lebih dari 8%, trading halt dilakukan selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, trading halt lanjutan kembali diberlakukan.
Jika IHSG turun lebih dari 20% dalam satu hari bursa, maka perdagangan dapat disuspensi penuh atas izin atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai mekanisme mitigasi pasar ekstrem.
BEI menegaskan bahwa revisi kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Investor juga diberi ruang waktu untuk mencerna dinamika pasar secara tenang dan rasional.
BEI juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mengacu pada praktik bursa global serta masukan dari pelaku pasar dalam negeri, demi memperkuat kepercayaan terhadap sistem pasar modal nasional.
Selain itu, BEI bersama OJK melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 terkait Perubahan Peraturan II-A yang mengatur batas persentase Auto Rejection Bawah.
Batas ARB disesuaikan menjadi 15% bagi seluruh rentang harga efek berupa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Penyesuaian ini bertujuan mengurangi gejolak harga yang ekstrem dan melindungi investor. BEI menegaskan pentingnya penguatan pengawasan serta manajemen risiko dalam kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.
Beda dengan Bursa Asia
Menariknya, kondisi IHSG pagi ini justru berbanding terbalik dengan mayoritas bursa Asia yang menghijau. Saat IHSG jatuh, hampir seluruh indeks Asia menunjukkan penguatan di awal perdagangan.
Pada pukul 09.32 WIB, bursa Shanghai naik 0,6%, Hang Seng melonjak 2%, indeks Korsel menguat 1,6%, Nikkei terbang 6,4%, dan bursa Malaysia naik tipis 0,4%. Hanya bursa Singapura yang terkoreksi 1,9%.
Kondisi ini mencerminkan perbedaan momentum pasar. Bursa Asia telah mencermati dampak global sejak pekan lalu, sementara IHSG baru buka hari ini setelah libur panjang Lebaran dari 28 Maret hingga 7 April.
Dengan demikian, tekanan jual yang terjadi di IHSG merupakan respons tertunda terhadap situasi global. Ketidakpastian pasar meningkat usai Presiden AS Donald Trump umumkan tarif baru pada Rabu, 2 April 2025.
Trump memberlakukan tarif rata-rata 10% dan tarif resiprokal tergantung negara asal barang. China segera mengumumkan rencana tarif balasan, yang memicu kekhawatiran pasar akan potensi perang dagang.
Investor global khawatir konflik tarif ini memicu perlambatan ekonomi bahkan resesi. Situasi ini memperburuk sentimen, khususnya di pasar negara berkembang seperti Indonesia yang baru buka perdagangan.

Ananda Astridianka
Editor
