Tren Global

Operasi ICE Makan Korban, AS Menuju Negara Otoriter?

  • Operasi brutal ICE di era pemerintahan kedua Donald Trump memicu kritik global atas erosi supremasi hukum dan menguatnya gejala otoritarianisme di AS.
Petugas ICE di AS.jpg
Petugas ICE di AS (Global News)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Praktik penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat menjadi sorotan tajam setelah meningkatnya kekerasan dan operasi represif berujung kematian yang melibatkan Imigrasi dan Bea Cukai AS (Immigration and Customs Enforcement/ICE) pada masa pemerintahan kedua Donald Trump.

Sejumlah pengamat menilai, fenomena ini mencerminkan erosi serius terhadap supremasi hukum dan hak sipil di negara tersebut. Kasus penembakan warga sipil Renee Good oleh petugas ICE serta operasi penindakan bersenjata di ruang publik dinilai sebagai indikator memburuknya rasa aman masyarakat. 

Yang paling mengkhawatirkan, menurut para kolumnis The Guardian, Tim Dowling, bukan hanya tingkat kekerasannya, tetapi kecepatan degradasi hukum dan demokrasi yang terjadi.

Tim menekankan  kecenderungan otoritarianisme tidak muncul secara tiba-tiba. ICE, yang kini kerap disebut menyerupai kekuatan paramiliter domestik, merupakan hasil dari proses panjang yang dapat ditelusuri secara historis. 

Peran Donald Trump disebut signifikan dalam mempercepat eskalasi, namun fondasi kebijakan telah dibangun jauh sebelum masa kepemimpinannya.

“Adegan petugas ICE memasuki lingkungan perumahan dengan persenjataan lengkap hampir tidak dapat dibedakan dari adegan tentara AS di luar negeri,” tulis Tim dikutip The Guardian, Senin, 19 Januari 2025.

Baca juga : Gen Z China Ogah Nikah, Bagaimana Dampak Ekonominya?

Sejarah ICE

ICE didirikan pasca-serangan 11 September 2001 sebagai bagian dari restrukturisasi keamanan nasional era Presiden George W. Bush. Pada periode tersebut, isu imigrasi dilebur dengan narasi perang melawan terorisme. 

Di era Presiden Barack Obama, mandat lembaga ini diperluas, tidak hanya menyasar teroris, tetapi juga imigran perbatasan, anggota geng, hingga pelanggar hukum ringan.

Perluasan mandat tersebut diikuti pembengkakan anggaran dan jaringan pengawasan yang kian luas. Di bawah Trump, ICE berkembang menjadi salah satu lembaga penegak hukum federal terbesar, dengan anggaran yang disebut melampaui belanja militer sejumlah negara. 

Lembaga ini diberi legitimasi politik sebagai institusi yang bertugas “menyelamatkan Amerika”, dengan ruang diskresi yang nyaris tanpa batas.

"ICE mungkin tampak seolah muncul begitu saja, tetapi otoritarianisme yang menghasilkan tindakan keras ini tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Ia terbentuk perlahan, di depan mata, dengan cara yang jelas dapat ditelusuri dari waktu ke waktu," ungkap Tim.

Penguatan ICE juga didorong oleh peran media sayap kanan yang secara konsisten membingkai imigrasi ilegal sebagai ancaman keamanan dan demografi.

Narasi ini, menurut pengamat, berakar pada kecemasan lama terkait ras dan berkurangnya dominasi kulit putih, meskipun dibungkus dengan bahasa keamanan nasional.

Dalam praktik di lapangan, operasi ICE semakin menyerupai operasi militer. Aparat menggunakan senjata berat, kendaraan lapis baja, drone, serta personel bermasker. 

“Penggabungan fungsi militer dan kepolisian dapat dilihat dalam persenjataan absurd pasukan polisi domestik, dengan drone, senjata, bahan peledak, kendaraan pengangkut personel lapis baja, dan wajah yang tertutup masker," lanjut Tim.

Sejumlah agen bahkan memiliki latar belakang militer aktif di medan perang luar negeri. Penembakan Renee Good, misalnya, dilakukan oleh agen yang sebelumnya bertugas di Irak. “New York Times telah melaporkan bahwa Jonathan Ross, agen ICE yang menembak Good, pernah bertugas di Irak,” ujar Tim.

Baca juga : Apa Itu Trade Bazooka dalam Perebutan Greenland AS - Eropa

Amerika Mirip Negara Otoriter

Kondisi ini menurut Tim memunculkan ciri khas negara otoriter, yakni ketidakpastian total bagi warga negara. Tim menilai, ketakutan tidak lagi bersumber dari hukum yang jelas, melainkan dari kemungkinan konstan bahwa kesalahan kecil dapat berujung pada tindakan represif negara. 

Hak sipil pun dinilai semakin tergerus oleh praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. Beberapa analis menyimpulkan Amerika Serikat telah melewati apa yang disebut sebagai “tabir”, yakni titik di mana negara mulai bergerak menuju otoritarianisme terbuka. 

Kekuasaan tidak lagi sepenuhnya dibatasi hukum, melainkan bergantung pada diskresi aparat bersenjata di lapangan. Fenomena serupa juga mulai diamati di Inggris. Pemerintah setempat dinilai kian menormalisasi razia imigrasi sebagai pertunjukan politik.

Kewenangan kepolisian diperluas, definisi protes diperketat, dan otoritas perbatasan bahkan diberi hak menyita ponsel warga tanpa penangkapan. Tim memperingatkan bahwa kombinasi nativisme, pemimpin populis karismatik, dan media partisan dapat mendorong negara mana pun ke arah yang sama. 

Apa yang terjadi di Amerika Serikat, mereka menilai, bukanlah anomali, melainkan peringatan global tentang rapuhnya demokrasi ketika supremasi hukum mulai dikompromikan.