Ojol Desak Wamenaker Bertanggung Jawab atas BHR: Jangan Cawe-Cawe Tanpa Regulasi!
- Mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), bertanggung jawab atas program Bantuan Hari Raya (BHR) yang berdampak terhadap terciptanya kebijakan tarif hemat dari aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Koalisi Pandawa V turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), bertanggung jawab atas program Bantuan Hari Raya (BHR) yang berdampak terhadap terciptanya kebijakan tarif hemat dari aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.
Koalisi tersebut terdiri dari lima komunitas utama, yakni Koalisi Ojol Nasional, Malari, KBDJ, Tiga Pilar, dan Kalibata Bersatu. Aksi ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai komunitas pengemudi lain di luar koalisi resmi.
"Total massa aksi hari ini sekitar 500 orang," ujar Mohammad Rahman Tohir, juru bicara aksi dari Koalisi Pandawa V saat ditemui TrenAsia di tengah-tengah aksi, Kamis, 8 Mei 2025.
- Kontroversi SPPI MBG Batch 3: Publik Cium Dugaan Manipulasi Data
- Deposito Krom Bank Meroket 41,6 Persen, Bank Digital Semakin Digandrungi
- Reli Belum Usai, Saham ANTM Terus Tancap Gas dan Masih Punya Ruang Menguat
BHR Dinilai Gagal, Pengemudi Merugi dan Terjebak Utang
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan kekecewaan atas program Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai menyesatkan dan tidak merata. Banyak dari mereka yang tidak menerima bantuan atau hanya mendapat nominal sangat kecil.
"Pak Presiden bilang minimal 1 juta. Faktanya ada yang cuma dapet 50 ribu. Itu pun nggak cukup buat beli BH," sindir Dani Stefanus dari komunitas Malari.
Rahman menjelaskan bahwa sebelum adanya program BHR, aplikator biasanya memberikan insentif kepada mitra yang tetap bekerja selama periode Lebaran. Namun, program baru justru menghilangkan insentif tersebut dan digantikan dengan BHR yang tidak jelas.
Lebih parahnya lagi, banyak pengemudi yang terpaksa meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) karena keluarga mengira mereka akan menerima THR sebagaimana pekerja formal.
Gara-gara BHR, Muncul Program ‘Hemat’
Dengan munculnya BHR, maka aplikator pun menutup pengeluaran untuk BHR melalui fitur “Hemat”, yang mana program ini mengharuskan mitra untuk mendapatkan potongan tambahan di luar potongan aplikasi 20%.
"Potongan tambahan bisa mencapai Rp3.000 hingga Rp20.000 per order. Kalau tidak ikut fitur Hemat, orderan jadi sepi atau bahkan tidak masuk," ujar Rahman.
Menurutnya, pendapatan yang semula bisa mencapai Rp100.000 per hari, kini hanya sekitar Rp80.000 — belum termasuk potongan komisi 20% dari aplikator. “Jadi benar-benar dua kali potong,” tambahnya.
Sementara itu, Dani mengatakan bahwa sebenarnya mitra bisa memilih untuk mengambil program “Hemat” atau tidak. Akan tetapi, hal itu dapat berdampak kepada jumlah pesanan.
Wamenaker Dinilai Cawe-Cawe Tanpa Dasar Hukum
Dengan adanya dampak fitur “Hemat”, para pengemudi menuding Wamenaker melakukan intervensi dalam persoalan ojol tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan Kemenaker dalam mengurus isu pengemudi daring yang tidak diakui sebagai pekerja formal.
“Kami bukan buruh, kami mitra. Tapi Wamenaker ikut campur. Tupoksinya saja tidak ada, cawe-cawe untuk apa?” tegas Dani.
Baca Juga: Transformasi Status Ojol jadi UMKM: Solusi dalam Kebuntuan Regulasi?
Ia juga menilai keterlibatan pemerintah lebih sebagai ajang pencitraan menjelang momen politik tertentu. “Kalau memang ada tupoksinya, tunjukkan satu saja, kami pulang. Tapi nggak ada, berarti cawe-cawe,” katanya lagi.
Rahman pun mengkritik sikap Wamenaker yang enggan menemui massa aksi secara langsung. “Katanya aktivis. Tapi begitu kami datang, dia nggak mau keluar. Gentle dong, kalau memang salah, keluar, minta maaf, selesai kok,” ujarnya.
Aplikator Tidak Salah
Dani menekankan bahwa dalam hal ini, pihak aplikator tidak salah. Pasalnya, sebagai badan usaha swasta yang fokus dalam mengejar laba, tentu saja perusahaan perlu untuk menutup pengeluaran untuk BHR.
“Toh memang tidak ada aturannya, makanya aplikator tidak salah,” tegas Dani.
Dani menekankan bahwa pihak yang salah adalah Wamenaker yang dianggap koalisi menyuarakan suatu pandangan atau instruksi yang tidak pada tempatnya.
Oleh karena itu, massa aksi menilai bahwa Wamenaker yang harus mengambil tindakan dengan meminta pihak aplikator agar mengurangi beban yang dikenakan kepada ojol.
Koalisi Ojol Nasional: Hentikan Eksploitasi Ojol
Melalui siaran persnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menyampaikan bahwa pengemudi daring tidak bisa disamakan dengan buruh atau pekerja formal. Hubungan kerja mereka dengan aplikator didasarkan pada kemitraan, bukan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Jadi, sudah saatnya dihentikan upaya penyesatan terhadap rekan-rekan pengemudi daring yang diasosiasikan sebagai pekerja formal yang berhak atas jaminan kesehatan, THR, pensiun, dan lainnya,” bunyi pernyataan KON.
KON juga menilai bahwa pernyataan Kemenaker mengenai pemberian THR kepada ojol adalah bentuk penyesatan. Dalam hukum Indonesia, THR hanya diberikan kepada pekerja atau buruh di perusahaan sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, BHR tidak memiliki kerangka hukum yang sama dan selama ini hanya berupa insentif tambahan saat hari raya.
- Prospek Emiten DEWA Milik Grup Bakrie di Tengah Transformasi Bisnis dan Kolaborasi Strategis
- Menyambut Hari Pendidikan Nasional, Berikut 5 Film Indonesia Bertema Pendidikan
- Efisiensi dan Penurunan Pencadangan Dorong Laba Maybank Meroket 290,9 Persen
Tiga Tuntutan Utama Pengemudi Ojol
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pandawa V dan KON menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
- Hentikan eksploitasi dan komersialisasi ojol oleh elite politik maupun kelompok buruh tertentu.
- Kemenaker harus bertanggung jawab atas polemik BHR yang justru memperburuk kondisi ekonomi para mitra driver.
- Copot Menaker dan Wamenaker karena dianggap telah membuat kegaduhan dan polemik di komunitas ojol tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami nggak minta duit, nggak minta makan. Kami cuma minta negara hadir, sesuai janji,” tegas Rahman.
Dalam penutup pernyataan mereka, para pengemudi mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi resmi yang mengakui dan melindungi status pengemudi daring. Saat ini, keberadaan ojol tidak memiliki dasar hukum kuat, terlebih setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 yang menyatakan bahwa ojek daring tidak dikategorikan sebagai angkutan umum.

Amirudin Zuhri
Editor
