IKNB

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Industri Asuransi, Berikut Rinciannya

  • Dengan hadirnya lima POJK baru ini, OJK berharap industri PPDP dapat berkembang lebih sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.
standard-quality-control-concept-m.jpg
Ilustrasi industrasi reasuransi. (Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Lima regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sektor tersebut agar lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Lima POJK yang telah diterbitkan ini bertujuan untuk memperkuat industri PPDP agar lebih inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, dan stabil,” ujar Ismail melalui pengumuman resmi OJK, dikutip Jumat, 31 Januari 2025. 

Lima POJK Baru untuk Reformasi Sektor PPDP

Kelima regulasi baru yang diterbitkan OJK pada akhir 2024 adalah:

  1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang PPDP.
  2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
  3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  4. POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 terkait Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
  5. POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 terkait Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Fokus pada Pengembangan Sumber Daya Manusia

Salah satu aspek utama dalam regulasi baru ini adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor PPDP, sebagaimana diatur dalam POJK 34/2024. Ismail menjelaskan bahwa SDM yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing industri menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis.

“OJK ingin memastikan bahwa industri PPDP memiliki tenaga kerja yang kompeten dan mampu bersaing di era digital,” kata Ismail. Untuk itu, POJK ini mengatur kewajiban penyediaan dana bagi industri guna meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan teknis dan nonteknis, serta penyusunan strategi pengembangan SDM secara berkelanjutan.

Baca Juga: Prediksi OJK Soal Pertumbuhan Kredit Perbankan di 2025

Penguatan Regulasi di Sektor Asuransi

Dalam POJK 36/2024, OJK melakukan penyempurnaan aturan terkait ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian klaim, serta pengaturan risiko dalam produk asuransi kredit perdagangan. Regulasi ini juga mencakup pengembangan layanan asuransi digital guna mendukung pertumbuhan bisnis berbasis teknologi.

Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan dengan menerbitkan POJK 37/2024. Regulasi ini menambah jenis sanksi administratif, menyesuaikan jangka waktu pengenaan sanksi, serta memperbarui prosedur penerapan sanksi berbasis supervisory judgement. “Kami ingin memastikan bahwa industri asuransi tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Ismail.

Penyempurnaan Aturan Likuidasi dan Dana Pensiun

Salah satu permasalahan utama dalam industri asuransi adalah proses likuidasi yang sering kali tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, POJK 38/2024 hadir untuk memperbaiki mekanisme pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta reasuransi. Penyempurnaan ini mencakup penegasan aturan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, serta tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.

Di sektor dana pensiun, POJK 35/2024 membawa perubahan signifikan dengan menyesuaikan enam regulasi sebelumnya. Beberapa poin utama dalam aturan ini meliputi penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, penguatan tata kelola organisasi, serta ketentuan terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

“Perizinan pendirian dana pensiun kini lebih terencana dan komprehensif, termasuk persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri. Kami juga membuka peluang bagi manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” jelas Ismail.

Masa Transisi dan Implementasi

Dalam menyusun lima regulasi ini, OJK telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan masukan dari industri. Untuk memastikan transisi yang lancar, OJK memberikan jangka waktu peralihan sejak POJK diundangkan agar pelaku industri dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi industri PPDP,” ujar Ismail. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan industri PPDP yang stabil, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Harapan OJK terhadap Industri PPDP

Dengan hadirnya lima POJK baru ini, OJK berharap industri PPDP dapat berkembang lebih sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan. “Kami ingin menciptakan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Ismail.