OJK Siapkan Strategi Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Berikut Rinciannya
- Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM. RPOJK ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Untuk mendukung pencapaian target ambisius ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai kebijakan yang akan mendorong sektor perbankan dalam memperluas akses pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global masih dipenuhi ketidakpastian. Faktor-faktor seperti kebijakan ekonomi Amerika Serikat, konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, serta ketegangan di Timur Tengah turut mempengaruhi stabilitas ekonomi dunia.
“Dalam situasi demikian, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada pelonggaran, khususnya kebijakan moneter, akan tetap menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi dan perbankan di tahun 2025,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
- Respons OJK Usai Kian Maraknya Serangan Siber di Jasa Keuangan
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs India di Mandiri Challenge U-20
- Al-Sharaa Jadi Presiden Sementara Suriah, Rusia Mendapat Tuntutan Sulit
Menurutnya, program pemerintah dan bauran kebijakan yang tepat akan menjadi pendorong utama bagi sektor perbankan dalam menyalurkan kredit serta meningkatkan peran intermediasi.
Regulasi Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM. RPOJK ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dengan tujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM di seluruh tahapan,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan mencakup penyusunan skema pembiayaan yang menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM serta percepatan proses penyaluran pembiayaan.
OJK juga mendorong kolaborasi antara bank dan LKNB untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam ekosistem digital juga menjadi salah satu strategi yang akan diterapkan guna meningkatkan efisiensi pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Dukungan OJK terhadap Program Realisasi 3 Juta Rumah
Selain mendorong pembiayaan UMKM, OJK juga berperan dalam mendukung program realisasi 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dian mengungkapkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi terkait guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Dalam hal ini, pemberian kredit kepada MBR tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian perbankan. Kami juga menegaskan perlakuan prudensial dalam kebijakan ini, termasuk kemungkinan penyesuaian aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah bagi debitur maupun pengembang,” jelasnya.
- LK21-Oppadrama Ilegal, Berikut 5 Rekomendasi Situs Nonton Drama yang Aman
- Bukan di LokLok dan LK21, Berikut Cara Nonton Drakor Study Group
- Cara dan Cek Lokasi Penukaran Tiket Konser Maroon 5 di JIS
Menurut Dian, OJK telah menghapus larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah guna memperlancar realisasi proyek perumahan bagi masyarakat.
Kolaborasi OJK dengan Pemerintah dan Regulator
Dian menegaskan bahwa OJK bersama pemerintah dan regulator lainnya akan terus memantau indikator perekonomian nasional. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap stabil dan berkelanjutan.
“Berbagai bauran kebijakan dan stimulus akan terus dikaji untuk menjaga sistem keuangan nasional tetap tumbuh dan stabil,” tutup Dian.

Amirudin Zuhri
Editor
