OJK Resmi Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022
- JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Sebelumnya, dalam POJK...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Sebelumnya, dalam POJK No.11/POJK.03/2020 restrukturisasi kredit diberikan hingga Maret 2021.
“Keputusan ini diambil setelah melihat asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi penurunan kualitas debitur. Ia juga memastikan, program ini diberikan secara selektif untuk menghindari moral hazard.
- Dukung MotoGP 2021 di Lombok, 915 Rumah Telah Disulap Jadi Homestay
- Lebih Gokil dari Bitcoin, Harga Kripto Stellar Lumens Menjulang 600 Persen
- Pembiayaan Korporasi Desember 2020 Naik, Tertinggi dalam 5 Bulan
- Ekonomi China 2020 Diprediksi Tumbuh 2,3%
- BI Taksir Kebutuhan dan Pembiayaan Korporasi Q1-2021 Meningkat
“Semata-mata agar debitur tetap mampu menjalankan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” katanya.
Nantinya, kebijakan ini segera difinalisasi ke dalam bentuk POJK, termasuk cakupan beberapa stimulus lanjutan yang terkait, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) governance, persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Sebagai informasi, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 mencapai Rp904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) per September 2020 sebesar 3,15%. Angka tersebut turun dari Agustus 2020 sebesar 3,22%.
Dari segi dana pihak ketiga (DPK), periode ini juga mencatatkan pertumbuhan yang tinggi, yakni sebesar 12,88%. Kemudian rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,15% dan NPL net 1,07%, serta rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,16%.
Adapun dari industri pembiayaan atau multifinance, restrukturisasi kredit yang dilakukan mencapai Rp175,2 triliun hingga 13 Oktober 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 perusahaan multifinance, mencakup pelaku UMKM dan ojek online atau ojol sebanyak 651.000 debitur, dan non UMKM 4,08 juta debitur. Sementara itu, data debitur yang masih diproses tercatat ada 4.507.
“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
