OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan untuk Perbankan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan dengan memberikan ruang likuiditas dan permodalan agar stabilitas...

Aprilia Ciptaning
Author
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan dengan memberikan ruang likuiditas dan permodalan agar stabilitas keuangan tetap terjaga.
“Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi COVID-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian,” ungkap keterangan resmi yang dirilis OJK pada Kamis, 28 Mei 2020.
Adapun paket kebijakan stimulus lanjutan berupa relaksasi untuk bank umum konvensional maupun syariah mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai berikut.
- Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1= kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.
- Perlakuan Kredit/Pembiayaan restrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
- Perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.
Kemudian, terdapat penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dengan rincian sebagai berikut.
- Kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.
- Kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.
- Penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
- Kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.
Selanjutnya, penundaan implementasi basel III reforms mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda hingga 1 Januari 2023.
Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.
