Fintech
OJK Cabut Izin Fintech Lending Jembatan Emas dan Dhanapala
- Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Idham Nur Indrajaya
Author


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yakni fintech lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, penca

Bergabunglah dengan kami dan nikmati akses ke Konten Premium eksklusif!
Daftar sekarang atau masuk untuk meraih berita terbaru, artikel-artikel pilihan, dan wawasan mendalam mengenai dunia bisnis dan ekonomi.

Amirudin Zuhri
Editor
