IKNB

OJK Buka Peluang LJK Selain Bank untuk Masuk ke Bisnis Bullion

  • Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, prospek usaha bullion diperkirakan akan terus meningkat. PT Pegadaian dan BSI sebagai pionir diharapkan mampu menghadirkan berbagai produk inovatif berbasis emas untuk menarik minat masyarakat.
6573.jpg
Ilustrasi perusahaan pembiayaan atau multifinance. (Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan bullion bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berbasis emas. Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:

  1. Memiliki kegiatan utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan.
  2. Memiliki modal inti minimal Rp14 triliun.
  3. Memiliki satuan kerja khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

Saat ini, dua LJK yang telah mendapatkan izin usaha bullion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Peluang bagi LJK Lain untuk Menjadi Bullion Bank

OJK membuka peluang bagi LJK lain yang ingin berpartisipasi dalam bisnis bullion bank. Namun, hingga saat ini belum ada LJK lain yang mengajukan permohonan izin usaha bullion.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 10 Maret 2025. 

Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, prospek usaha bullion diperkirakan akan terus meningkat. PT Pegadaian dan BSI sebagai pionir diharapkan mampu menghadirkan berbagai produk inovatif berbasis emas untuk menarik minat masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, MinyaKita hingga Emas Antam Bikin Krisis Kepercayaan

Penjaminan Simpanan Emas dan Keamanan Investasi

Salah satu pertanyaan yang muncul terkait bullion bank adalah mengenai penjaminan simpanan emas. Saat ini, OJK mengarahkan pertanyaan mengenai peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penjaminan simpanan emas ke pihak terkait.

"LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib memenuhi persyaratan permodalan dan kesiapan infrastruktur, termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk memastikan keaslian emas," jelas Agusman.

Keamanan investasi emas juga menjadi perhatian utama. Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang baik, investasi emas melalui bullion bank diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pembentukan Dewan Emas Nasional

Sebagai bagian dari ekosistem bullion nasional, OJK juga tengah mendalami konsep pembentukan Dewan Emas Nasional. Dewan ini nantinya akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan industri emas di Indonesia.

"Saat ini, Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Konsepnya adalah melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengembangan ekosistem bullion nasional," ungkap Agusman.