Tren Pasar

OJK Bongkar Nama yang Terlibat Manipulasi Saham, Cek Daftarnya

  • OJK mengungkap tiga pihak dalam kasus manipulasi saham PANR, memerintahkan penutupan 20 rekening efek, serta menjatuhkan denda dan larangan aktivitas pasar modal.
Pada bulan kedua tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM).
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KMB)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap nama sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). 

OJK juga memerintahkan penutupan 20 rekening efek yang terindikasi berkaitan dengan praktik manipulasi perdagangan saham tersebut.

Dalam siaran pers tertanggal 4 November 2026, OJK menyebut telah menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal.

Ketiga kasus tersebut meliputi manipulasi perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Tiga Nama Dikenai Sanksi dalam Kasus Saham PANR

Dalam kasus manipulasi saham PANR, OJK menyebut tiga nama yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

OJK juga menemukan adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham tersebut. Aktivitas perdagangan itu melibatkan 20 rekening nasabah sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan tidak sah yang diperoleh dari aktivitas tersebut mencapai Rp5,07 miliar.

Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK Perintahkan Penutupan 20 Rekening Efek

Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak tersebut, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.

Berikut nama pemilik rekening yang masuk dalam daftar perintah penutupan:

* Tan Hok Kiong alias Arifin.

* Anas Zahrial Sirait.

* Eka Budi Muliawati.

* Rubianto.

* Gita Kurnia.

* Mario.

* Jonny.

* Azirwan.

* Gatot Dermawan.

* Renica Meilani.

* Eni Nuraeni.

* Noto Subagyo.

* Mangasi Firman Ericson.

* Susanti.

* Dadang Nopiyandi Ohom.

* Ariansyah Mardian.

* Iswan.

* Pius Sebastian.

Nama-nama tersebut tercantum dalam daftar pemilik rekening yang diperintahkan untuk ditutup oleh perusahaan efek terkait.

OJK menjelaskan, praktik manipulasi perdagangan saham yang menciptakan gambaran semu dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.

Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,47 Miliar

Selain kasus PANR, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).

Ketiganya adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017 hingga 2020.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Masing-masing direksi dikenai denda administratif sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.

OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.

Mantan WPPE Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun

Dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek.

Berdasarkan pemeriksaan, OJK menemukan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat disiplin pelaku pasar, meningkatkan akuntabilitas, serta melindungi investor dari praktik yang merugikan.

OJK juga akan meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan terbuka maupun perusahaan efek.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 08 Nov 2026