Negara Beri Santunan dan Kompensasi Korban Terorisme
- JAKARTA – Pemerintah resmi memberi lampu hijau untuk menganggarkan dana kompensasi dan santunan bagi korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil....

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA – Pemerintah resmi memberi lampu hijau untuk menganggarkan dana kompensasi dan santunan bagi korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 18 September 2020.
“Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” kata Fadjroel.
- Pemerintah Lelang 7 Seri Surat Utang Negara Rp40 Triliun
- 10 Saham Paling Diburu Asing Hari Ini: 2 Emiten Menara BTS Laku Keras
- Diakuisisi Konglomerat Sudhamek Rp1 Triliun, Saham KEJU Meroket
- SKT Sudah Megap-Megap, HM Sampoerna Minta Kenaikan Cukai Pertimbangkan Tenaga Kerja
- Jasindo Gandeng Blibli Pasarkan Produk Digital
Dengan adanya aturan ini, para korban terorisme dapat mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk itu, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan LPSK bernomor S-775/MK.02/2020.
Aturan Kompensasi
Sebagai informasi, penetapan anggaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/ 2020 tentang Perubahan PP 7/ 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Di mana aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
PP tersebut berbunyi bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban, dimana bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
“Ini dalam rangka menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” tambah Fadjroel.
