Tren Pasar

Nasib 150 Ribu Investor: WSKT dan BTEL di Ujung Tanduk

  • Sebanyak 150.000 investor ritel terjebak di saham WSKT dan BTEL yang terancam delisting per akhir 2025. Waskita disuspensi 24 bulan, BTEL 80 bulan.
<p>Gedung Waskita Heritage dikawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Gedung Waskita Heritage dikawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia telah merilis daftar perusahaan yang berpotensi dihapuskan pencatatannya atau delisting pada tanggal 30 Desember 2025. Dari sekian banyak nama terdapat dua emiten yang paling menyita perhatian publik karena basis investor ritelnya yang masif. Kedua emiten tersebut adalah Waskita Karya dan Bakrie Telecom.

Data menunjukkan bahwa ratusan ribu investor ritel kini harus menghadapi ketidakpastian nasib dana investasi mereka di kedua saham tersebut. Total estimasi investor yang terjebak atau "nyangkut" di kedua emiten ini diperkirakan mencapai hampir seratus lima puluh ribu pihak. Angka ini mencerminkan besarnya dampak kerugian yang mungkin timbul.

Status suspensi perdagangan yang berkepanjangan menjadi sinyal bahaya utama bagi kelangsungan investasi para pemegang saham publik saat ini. Harapan untuk melihat saham-saham tersebut kembali diperdagangkan semakin menipis seiring dengan peringatan keras dari otoritas bursa. Investor kini menanti kejelasan mekanisme penyelesaian aset mereka.

1. Jebakan Saham BUMN

PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi nama terbesar yang masuk dalam daftar hitam potensi delisting bursa saat ini. Statusnya sebagai BUMN Karya membuat banyak investor ritel terjebak karena anggapan investasi di perusahaan negara pasti aman. Namun realitanya perseroan justru mengalami masalah gagal bayar utang.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena mencederai kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan pelat merah di pasar modal. Masalah restrukturisasi utang yang berlarut-larut menyebabkan suspensi perdagangan saham tidak kunjung dibuka oleh otoritas bursa efek. "Banyak investor ritel yang masuk dengan anggapan saham negara pasti aman," ungkap data pasar.

Suspensi perdagangan saham Waskita Karya tercatat telah berlangsung di seluruh pasar sejak bulan Mei tahun 2023 lalu. Kemungkinan besar durasi penghentian perdagangan ini sudah melewati batas kritis dua puluh empat bulan sesuai regulasi. Ini adalah ambang batas waktu yang sangat berbahaya bagi emiten.

2. Data Ritel WSKT

Berdasarkan data registrasi pemegang efek pertengahan tahun 2025 tercatat jumlah investor yang nyangkut di WSKT sangatlah besar. Estimasi menunjukkan terdapat sekitar 96.000 hingga 98.000 investor yang dananya kini tertahan di saham konstruksi tersebut. Mereka tidak bisa melikuidasi asetnya karena pasar tertutup rapat.

Dari sisi kepemilikan saham porsi yang dipegang oleh masyarakat atau publik juga tergolong sangat signifikan jumlahnya saat ini. Sekitar 7,1 miliar lembar saham atau setara 24,6 persen kepemilikan perusahaan berada di tangan investor publik. Nasib miliaran lembar saham ini kini berada di ujung tanduk.

Besarnya jumlah investor ritel yang terlibat menjadikan kasus Waskita Karya sebagai salah satu preseden buruk bagi pasar modal. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas kembali diuji dalam mekanisme penyelesaian potensi delisting perusahaan negara ini. "Angka pemegang saham WSKT berada di kisaran 96.400 pihak," tulis laporan registrasi.

3. Legenda Tidur BTEL

Sementara itu PT Bakrie Telecom Tbk merupakan saham legendaris di kalangan trader lama sebelum akhirnya tertidur lelap. Emiten telekomunikasi ini pernah menjadi primadona pasar sebelum harganya jatuh ke level terendah lima puluh perak. Kini saham tersebut menghadapi ancaman penghapusan pencatatan permanen dari bursa.

Masa suspensi saham BTEL tercatat sangat ekstrem karena sudah berlangsung selama lebih dari enam tahun lamanya. Dalam dokumen pengumuman bursa disebutkan bahwa durasi suspensi emiten ini bahkan telah mencapai delapan puluh bulan berturut-turut. Kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya perseroan untuk bangkit kembali.

Lama waktu suspensi tersebut mengindikasikan bahwa masalah fundamental yang dihadapi perusahaan sudah sangat kronis dan sulit diperbaiki manajemen. Investor yang masih memegang saham ini praktis tidak memiliki akses likuiditas selama bertahun-tahun lamanya. Harapan pemulihan nilai investasi nyaris tidak ada lagi.

4. Mayoritas Ritel BTEL

Estimasi jumlah investor yang terjebak di saham BTEL mencapai angka kisaran 47.000 hingga 50.000 pihak hingga tahun 2025. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dari Waskita namun angka ini tetap merepresentasikan kerugian masif bagi investor ritel. Ribuan portofolio investor menjadi "zombie" akibat saham ini.

Uniknya porsi kepemilikan masyarakat di saham Grup Bakrie ini justru sangat dominan dibandingkan pemegang saham pengendalinya sendiri. Data mencatat kepemilikan publik mencapai lebih dari lima puluh persen dari total saham yang beredar di pasar. "Kepemilikan masyarakat di saham ini sangat besar," sebut data registrasi.

Selain dua raksasa tersebut terdapat juga PT Alumindo Light Metal Industry Tbk yang masuk radar pengawasan bursa. Meskipun tidak sepopuler WSKT investor yang nyangkut di saham ALMI diperkirakan berada di kisaran seribu pihak. Masalah kelangsungan usaha menjadi pemicu utama suspensi saham ini.

5. Aturan Buyback vs Realita

Sesuai regulasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 emiten diwajibkan melakukan pembelian kembali atau buyback saham jika delisting. Pengendali saham atau perusahaan harus membeli saham milik masyarakat di harga wajar sebagai bentuk tanggung jawab. Aturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan investor ritel.

Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa proses buyback ini seringkali sangat sulit untuk dieksekusi secara penuh. Kendala utama biasanya terletak pada ketersediaan kas perusahaan yang minim seperti yang dialami WSKT dan BTEL saat ini. Ekuitas negatif mempersulit kemampuan bayar perusahaan.

Jika delisting terjadi tanpa adanya proses buyback maka status saham akan berubah menjadi saham perusahaan tertutup. Saham tersebut tetap menjadi milik investor namun tidak bisa lagi diperdagangkan melalui aplikasi sekuritas manapun. "Saham tidak bisa lagi diperdagangkan di BEI," bunyi aturan bursa.