Mudik Dilarang, Kendaraan Kabur dari Jabodetabek Lewat Tol Jasa Marga Merosot Hanya 171.000 Mobil
- Emiten operator jalan tol pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat, 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Emiten operator jalan tol pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat, 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada 6-7 Mei 2021.
Mengutip keterangan resmi, Sabtu 8 Mei 2021, Angka ini turun 41,4% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 Kendaraan.
Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5% menuju arah Timur, 38,4% menuju arah Barat dan 27,1% menuju arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Biasaya Dihujat, Anggota DPR Gantian Kritik PLN Gara-Gara Pekerja Outsourcing Tak Dapat THR Penuh
- 1,8 Juta Dosis Vaksin Jadi AstraZeneca Tiba di Indonesia
- Mudik Dilarang, Kendaraan Kabur dari Jabodetabek Lewat Tol Jasa Marga Merosot Hanya 171.000 Mobil
ARAH TIMUR
– GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 55,7% dari lalin normal 65.184 kendaraan.
– GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8% dari lalin normal 65.509 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8% dari lalin normal 130.693 kendaraan.
ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan, turun 30,8% dari lalin normal 95.113 kendaraan.
ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan. Turun sebesar 30,5% dari lalin normal 66.716 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi sejumlah dokumen.
Seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam/hasil negatif, tes Rapid Antigen maksimal 2×24 jam/hasil negatif, Genose C19 sebelum keberangkatan.
Syarat dokumen tersebut tidak berlaku pada kategori seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan. (SKO)
