Nasional

Mobil Pribadi dan Bus Penumpang Dilarang Masuk Tol

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mulai memberlakukan pengendalian transportasi yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.

<p>Kendaraan melintas di ruas tol Cikampek. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Kendaraan melintas di ruas tol Cikampek. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mulai memberlakukan pengendalian transportasi yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.

Pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personel kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pengendalian transportasi ini, Jasa Marga membatasi keluar-masuk kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat.

Sementara itu, kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran, serta angkutan logistik diperbolehkan melintas.

“Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi,” tulis Jasa Marga dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Jasa Marga juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran COVID-19.

Berikut ruas tol yang dikendalikan:

  1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang, untuk arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26.
  2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek, untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (Km 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (Km 47).
  3. Jalan Tol Solo-Ngawi, untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi Km 579. (SKO)
Tags: Tol