Minta Perpanjangan Tenor Pinjaman Sindikasi Rp5 Triliun, Begini Nasib Restrukturisasi Sritex
Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta adanya restrukturisasi pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,08 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per dolar Amerika Serikat).

Drean Muhyil Ihsan
Author


Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, didampingi Iwan Setiawan Lukminto. / BPMI Setpres/Laily
(BPMI Setpres/Laily)JAKARTA – Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta adanya restrukturisasi pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,08 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per dolar Amerika Serikat).
Sekretaris Perusahaan Sritex, Welly Salam mengatakan bahwa pada 2 November 2020 perseroan telah megirim surat ke facility agent untuk meminta adanya restrukturisasi.
Perseroan meminta perpanjangan tenor selama dua tahun untuk pinjaman sindikasi US$350 juta yang akan jatuh tempo pada Januari 2022.
“Proses restrukturisasi perseroan dalam hal melunasi pinjaman sindikasi sedang dalam proses diskusi dan pengkajian dengan financial advisor dan legal advisor kami,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), jumat 16 April 2021.
Namun, pada 2 Februari 2021, Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) yang terdiri dari Citibank, DBS, dan HSBC meminta perpanjangan waktu proses pemberian tanggapan selama satu bulan ke Maret 2021.
Kemudian, pada 2 Maret 2021, mayoritas pemberi pinjaman menyetujui permintaan emiten berkode saham SRIL ini untuk melakukan perpanjangan tenor pinjaman selama dua tahun. Rencananya, perjanjian restrukturisasi pinjaman akan ditandatangani pada 19 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pada 19 Maret 2021, MLAB kembali menunda penandatanganan perpanjangan tenor pinjaman. Perseroan menilai bahwa penundaan penandatanganan perjanjian restrukturisasi ini membuat ketidakpastian bagi kreditur dan debitur.
Hal ini juga berdampak pada peringkat utang perseroan. Buktinya, perusahaan pemeringkat global Moody’s Investors Service menurunkan peringkat kredit (corporate family rating/CFR) SRIL menjadi B3 dari B1 pada 22 Maret 2021.
“Kami juga memastikan bahwa hingga saat ini, perusahaan masih memenuhi financial covenant yang diberikan oleh setiap kreditur perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020,” tukas Welly.
Terancam Gagal Bayar Utang
Tak hanya itu, baru-baru ini lembaga pemeringkat global Fitch Ratings juga menurunkan peringkat utang perseroan. Fitch memangkas peringkat utang jangka panjang emiten Sritex menjadi B- dari BB-.
Pada kesempatan yang sama, Fitch Ratings Indonesia turut menurunkan peringkat utang jangka pendek Sritex menjadi idnBB dari sebelumnya, idnA+.
Fitch juga menurunkan peringkat Sritex terkait uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) perseroan yang beredar dari BB- menjadi B- (RR4).
Penurunan peringkat ini didasarkan pada peningkatan risiko likuiditas dan risiko pembiayaan kembali (refinancing) yang timbul dari ketidakpastian sehubungan dengan perpanjangan pinjaman sindikasi Sritex.
Penundaan penandatanganan dinilai telah menyebabkan penurunan peringkat multi-notch karena tidak ada kesepakatan akhir.
Fitch menilai perseroan mengalami tekanan likuiditas di mana Sritex memperbaharui modal kerjanya. Disamping itu, SRIL juga harus melunasi medium-term note (MTN) senilai US$25 juta yang jatuh tempo pada Mei tahun ini.
“Kami memperkirakan arus kas Sritex akan kurang dari US$50 juta pada tahun 2021. Ini secara signifikan kurang dari US$200 juta,” tulis manajemen Fitch melalui laman resminya, Kamis 25 Maret 2021.(RCS)
