Nasional

Meski Insentif Motor Listrik Berjalan, Gesits Belum Siap Penuhi Produksi

  • Gesits belum siap memenuhi kuota produksi motor listrik untuk program KBLBB yang dijalankan pemerintah.
Indonesia Electric Motor Show - Panji 7.jpg
Nampak suasana pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu 24 November 2021. Pameran yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan berbagai jenis kendaraan listrik mulai dari sepeda, motor listrik, mobil listrik karya anak bangsa hingga mobil mewah serta alat pengisian ulang kendaraan listrik, yang berlangsung hingga 26 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) salah satunya dengan memberikan insentif. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan industri motor listrik (Molis) merek Gesits belum siap.

Luhut mengatakan, Gesits belum siap memenuhi kuota produksi motor listrik untuk program KBLBB yang dijalankan pemerintah. Padahal pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian unit motor listrik, dengan target 200.000 unit motor hingga Desember 2023. 

"Ya harus jalan (program subsidi KBLBB). Saya baru tanya Gesits, ternyata Gesits belum siap padahal saya kan tahu sudah berapa sekarang yang dibuat oleh Kementerian ESDM untuk penggantian engine (program konversi)," ujar Luhut saat ditemui Westin Jakarta dilansir pada Rabu, 10 Mei 2023.

Luhut menjelaskan, fokus pemerintah ke depannya, selain memperkaya ekosistem kendaraan listrik, juga mempersiapkan pabrikan molis dalam negeri untuk bisa memenuhi produksi daam negeri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi ini. Seluruh perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dari pemerintah yaitu produknya memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Pada 2023, Kemenperin menargetkan subsidi motor listrik diberikan kepada 200.000 kendaraan baru. Sedangkan pada tahun 2024 meningkat menjadi 600.000 unit.

Adapun syarat yang harus dipenuhi produsen motor listrik yaitu diproduksi di dalam negeri, TKDN 40% dan di mana 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian. Produsen juga dapat mendaftar untuk kepesertaan program melalui sisapira.id.