Tren Ekbis

Menilik Perubahan Beleid Soal Pesangon di UU Baru Ketenagakerjaan

  • Pesangon PHK kini minimal 1 kali setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru menghapus pengali 0,5. Ada pula Dana Cadangan Pesangon. Simak ulasannya.
<p>Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan sambutan pada rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2020-2021, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan sambutan pada rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2020-2021, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada 6 Oktober 2026 membawa perubahan signifikan terhadap aturan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah penghapusan skema pengali pesangon 0,5 kali. Dengan ketentuan baru, pekerja yang terkena PHK setidaknya mendapatkan pesangon sebesar 1 kali dari ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini memperkuat posisi pekerja karena perusahaan tidak lagi dapat menerapkan pengali 0,5 dalam kondisi tertentu seperti yang berlaku dalam aturan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perubahan tersebut membuat perusahaan perlu lebih berhati-hati dalam melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Pasalnya, perusahaan harus menanggung kewajiban pesangon yang lebih besar.

"Tidak ada lagi pesangon dengan indeks pengali 0,5. Dengan demikian, tidak ada alasan perusahaan bisa melakukan PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli di Gedung DPR, dikutip Rabu,7 Oktober 2026.

Baca juga : Data dan Insight Harga Emas Antam Hari Ini 7 Oktober 2026

Pengali Pesangon dan Dana Cadangan Pesangon

Dalam ketentuan sebelumnya, besaran pesangon dapat menggunakan faktor pengali tertentu berdasarkan alasan PHK. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat memperoleh pesangon dengan pengali 0,5 kali.

Melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, skema tersebut dihapus. Besaran pesangon ditetapkan minimal 1 kali dari hak pesangon sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja memiliki hak pesangon dasar sebesar Rp20 juta, penggunaan pengali 0,5 sebelumnya membuat pekerja hanya menerima Rp10 juta.

Dengan ketentuan baru, pekerja setidaknya memperoleh Rp20 juta. Besaran akhir yang diterima tetap bergantung pada alasan PHK, masa kerja, serta komponen hak pekerja lainnya sesuai aturan pelaksana.

Ketentuan tersebut membuat biaya PHK yang harus dipersiapkan perusahaan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Selain mengubah formula pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Dana Cadangan Pesangon.

Skema ini dirancang untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak mampu membayarkan pesangon kepada pekerja akibat kesulitan keuangan, penutupan usaha, atau kebangkrutan.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan diwajibkan menyisihkan sebagian kekayaannya sejak awal sebagai cadangan pembayaran pesangon. Dana tersebut nantinya dikelola oleh lembaga yang ditentukan berdasarkan aturan pemerintah.

Dengan adanya dana cadangan, hak pekerja diharapkan tetap dapat dibayarkan ketika perusahaan mengalami masalah keuangan.

Namun, mekanisme teknis mengenai besaran iuran atau dana yang harus disisihkan, lembaga pengelola, tata cara pembayaran, hingga pencairannya masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga : Menguat, 1 Dolar AS Berapa Rupiah Hari Ini 7 Oktober 2026?

Berbeda dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dana Cadangan Pesangon juga perlu dibedakan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, termasuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai ketentuan program.

Sementara itu, Dana Cadangan Pesangon merupakan mekanisme penyediaan dana untuk memastikan kewajiban pesangon pekerja dapat dipenuhi perusahaan.Dengan demikian, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda meskipun sama-sama memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Bagi pekerja, perubahan aturan pesangon memberikan kepastian yang lebih besar terhadap hak ketika terjadi PHK. Penghapusan pengali 0,5 membuat pekerja tidak lagi menerima hanya setengah dari hak pesangon dalam kondisi yang sebelumnya memungkinkan penerapan faktor tersebut.

Keberadaan Dana Cadangan Pesangon juga memberikan tambahan perlindungan karena pembayaran pesangon tidak hanya bergantung pada kondisi kas perusahaan ketika PHK terjadi. Dengan mekanisme tersebut, pekerja diharapkan tetap memiliki akses terhadap hak pesangon meskipun perusahaan menghadapi tekanan keuangan.

Pengusaha Hadapi Beban Biaya Lebih Besar

Di sisi lain, perubahan aturan ini meningkatkan kewajiban finansial perusahaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyoroti risiko formula pesangon yang terlalu tinggi dan kaku terhadap dunia usaha. Beban PHK yang lebih besar dinilai dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan perekrutan, investasi, hingga ekspansi usaha.

Kewajiban membentuk Dana Cadangan Pesangon juga berpotensi menambah kebutuhan likuiditas perusahaan karena sebagian kekayaan harus disiapkan sejak awal untuk memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Apindo menilai perlindungan terhadap pekerja tidak hanya dapat dilihat dari besarnya pesangon, tetapi juga dari kemampuan dunia usaha menciptakan dan mempertahankan lapangan pekerjaan. Karena itu, implementasi aturan baru tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah yang memiliki kapasitas keuangan lebih terbatas.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru pada akhirnya mengubah keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha. Bagi pekerja, pengali pesangon minimal 1 kali memberikan kepastian hak yang lebih kuat ketika terjadi PHK. Dana Cadangan Pesangon juga diharapkan menjadi jaring pengaman agar kewajiban perusahaan tidak hilang ketika terjadi kebangkrutan atau kesulitan keuangan.

Baca juga : KB Bank dan Asa Lahirkan Kembali Bank Koperasi di Indonesia

Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut berarti meningkatnya biaya dan kewajiban finansial dalam hubungan kerja.

Efektivitas aturan baru ini akan sangat bergantung pada aturan pelaksana, terutama terkait mekanisme Dana Cadangan Pesangon. Pemerintah perlu memastikan skema tersebut mampu memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi dunia usaha.

Dengan demikian, tantangan utama implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya memastikan pekerja memperoleh pesangon, tetapi juga menjaga agar dunia usaha tetap mampu bertahan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.