Mau Naik Kereta Api? Catat Syarat dari KAI Terbaru
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 JAKARTA mewajibkan calon penumpang memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19 pada 1×24 jam sebelum keberangkatan di hari libur keagamaan.

Mochammad Ade Pamungkas
Author


Calon penumpang kereta api melakukan pendaftaran untuk mengikuti tes dengan peralatan GeNose C19, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 JAKARTA mewajibkan calon penumpang memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19 pada 1×24 jam sebelum keberangkatan di hari libur keagamaan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan berlaku terutama saat libur Isra Mikraj yang jatuh pada Kamis, 11 Maret, dan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Calon penumpang yang berangkat pada tanggal tersebut wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 seperti hasil tes PCR, Rapid Antigen, dan Genose C19 dalam kurun 1 hari sebelum keberangkatan,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Maret 2021.
Sedangkan untuk penumpang pada hari biasa dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 dalam kurun 3×24 jam atau 3 hari sebelum keberangkatan.
KAI tidak mewajibkan calon penumpang berusia di bawah 5 tahun untuk melakukan tes bebas COVID-19 tersebut.
Selain itu, calon penumpang tetap akan diminta untuk memenuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. (SKO)
