Nasional

Mau Naik Kapal Laut di Masa PPKM Darurat? Simak Dulu Aturannya!

  • Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

<p>Arus Berangkat Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu, 23 Desember 2020. / ASDP</p>

Arus Berangkat Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu, 23 Desember 2020. / ASDP

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan baru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengungkap aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ia menyatakan aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

“Saat ini hasil tes Genose C-19 untuk sementara tidak berlaku atau tidak dapat digunakan sebagai syarat perjalanan. Hasil test negatif COVID-19 yang diakui adalah RT PCR dan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku tertentu,” ujar Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dan Rapid Antigen 1×24 jam.

“Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

“Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya lagi.

Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali karena alasan mendesak.

Agus menegaskan pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi.

Sebagai informasi, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR. (LRD)