Tren Leisure

Mau Jalan-Jalan? Ini 5 Bandara Internasional Baru yang Harus Kamu Tahu

  • Mau Jalan-Jalan? Ini 5 Bandara Internasional Baru yang Harus Kamu Tahu
Puncak Mudik Bandara - Panji 4.jpg

JAKARTA, TRENESIA.ID – Pemerintah terus membangun dan mengembangkan infrastruktur udara untuk membuka konektivitas ke berbagai daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bandara baru diresmikan atau mulai beroperasi, jadi kabar baik buat kamu yang doyan traveling atau pelaku usaha logistik.

Pemerintah telah menetapkan lima bandara baru sebagai bandara internasional pada awal 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Berikut 5 bandara baru di Indonesia yang wajib kamu tahu sebelum rencanain liburan atau ekspansi bisnis:

1. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang
Bandara utama di Sumatra Selatan ini kini resmi melayani penerbangan internasional. Cocok untuk kamu yang ingin eksplorasi sejarah dan kuliner khas Palembang langsung dari luar negeri.

2. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung
Gerbang menuju destinasi wisata bahari yang eksotis. Dengan status internasional, Belitung makin siap jadi tujuan turis asing yang cari “Bali baru”.

3. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang
Bandara modern di jantung Jawa Tengah ini makin lengkap dengan status internasional. Siap menyambut wisatawan global ke kota dengan kekayaan sejarah dan kuliner khas.

4. Bandar Udara Syamsuddin Noor – Banjarmasin
Dengan ditetapkan sebagai bandara internasional, Kalimantan Selatan punya peluang lebih besar menjangkau pasar global, baik untuk pariwisata sungai maupun ekspor produk lokal.

5. Bandar Udara Supadio – Pontianak
Bandara utama Kalimantan Barat ini makin strategis sebagai penghubung ke Malaysia dan kawasan ASEAN. Mobilitas bisnis lintas negara jadi makin mudah.

Penambahan status internasional ini diharapkan membuka peluang baru bagi daerah untuk memperkuat ekonomi lokal, pariwisata, serta arus barang dan jasa. Warga daerah juga kini tak perlu jauh-jauh ke kota besar untuk terbang ke luar negeri.

Adapun dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara. Sebelumnya, Indonesia memiliki 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Bandara baru bukan cuma destinasi liburan makin banyak, tapi juga membuka peluang usaha, mempercepat distribusi, dan memperluas ekonomi lokal. Siap-siap buka maps, atur itinerary, dan sambut konektivitas baru dari udara.