Industri

Makin Diminati Milenial, Kadin Ajukan Legalitas Perusahaan Sociopreneur

  • Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan tengah mempersiapkan aspek hukum pendirian perusahaan sociopreneur di Indonesia.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid berpose usai melakukan pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(TrenAsia)

JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan tengah mempersiapkan aspek hukum pendirian perusahaan sociopreneur di Indonesia.

Arsjad menilai bisnis yang dikaitkan dengan upaya penyelesaian isu sosial ini banyak dilirik kaum milenial. Selain mendongkrak jumlah pengusaha, sociopreneur bisa membantu upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Meski begitu, aspek legalitas yang belum ada membuat jenis usaha ini belum banyak dieksplorasi oleh masyarakat.

“Kami juga mengembangkan kewirausahaan sosial karena bisa memberikan dampak sosial terhadap masyarakat yang terdampak COVID-19. Upaya ke depan kita bisa menciptakan PT Sosial,” kata Arsjad dalam Kajian Tengah Tahun Direktur Institute For Development of Economic and Finance (Indef), Rabu, 7 Juli 2021.

Menurut Arsjad, dukungan legalitas bisa semakin mempercepat pertumbuhan usaha sociopreneur. Selain itu, dirinya menilai konsep bisnis ini sangat berpotensi dielaborasikan dengan dukungan teknologi.

Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut perusahaan rintisan yang mengusung sociopreneur semakin diminati.

Menurut Nizam, anak muda Indonesia saat ini punya kreativitas serta kepekaan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, dirinya terus mendorong kelahiran startup sociopreneur untuk meningkatkan bisnis sekaligus membantu permasalahan isu sosial di dalam negeri.

“Pemerintah akan mendukung penuh setiap inisiatif untuk mengembangkan semua potensi yang dimiliki bangsa ini, termasuk melahirkan start up sociopreneur berstandar internasional,” kata Nizam, beberapa waktu lalu.

Istilah sociopreneurship semakin tenar beberapa waktu belakangan termasuk di Indonesia.

Sociopreneurship adalah gabungan dari kata social dan entrepreneurship. Sesuai namanya, sociopreneurship menggabungkan konsep bisnis dengan isu sosial.

Jika bisnis pada umumnya berusaha mengejar profit yang tinggi, sociopreneur lebih menekankan pada unsur isu sosial daripada keuntungan semata.

Namun, bukan berarti sociopreneurship mengabaikan keuntungan. Sociopreneurship tetap menghasilkan profit tapi lebih banyak dimanfaatkan untuk membuat sebuah aksi positif daripada keuntungan pribadi. (LRD)