Nasional & Dunia

MAKI Gugat KPK Karena Lelet Urus Kasus Korupsi Bansos

  • Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 19 Februari 2021, atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI

(Twitter @KPK_RI)

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 19 Februari 2021, atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, dan telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK.

“Gugatan ini diajukan lantaran KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara ini,” katanya, dikutip Jumat, 19 Februari 2021.

MAKI berpendapat KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan dapat menghambat rampungnya berkas perkara Juliari dan tersangka penerima suap lainnya.

Diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara, namun sampai sekarang KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut.

Dalam gugatan ini, MAKI juga menyinggung kinerja KPK dalam memeriksa legislator Ihsan Yunus.

Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksinya terungkap ada pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar serta dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut-sebut operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik KPK sendiri berdasarkan agenda pemeriksaan telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu, 27 Januari 2021. Namun, saat itu Ihsan Yunus mangkir dan akibatnya tertunda.

“Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga tampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos,” ungkap Boyamin.

Ia juga menekankan, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara.

Tindakan seperti ini, kata dia, adalah bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan segera memeriksa Ihsan Yunus.

“Memerintahkan secara hukum termohon segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tegasnya. (SKO)