Lobi Senyap Investor AS, Izin Tambang Emas Martabe Digantung
- Hashim bongkar lobi pengusaha AS soal izin tambang. Nasib Emas Martabe dan PLTA Batang Toru kini di ujung tanduk menunggu keputusan final Presiden.

Alvin Bagaskara
Author


Tambang Emas Citra Palu Minerals milik PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari Grup Bakrie / Dok. Perseroan
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dengan mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra pada akhir Januari 2026. Pemerintah menilai operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar aturan tata kelola hutan dan menjadi biang kerok bencana banjir yang merugikan masyarakat luas.
Di tengah ketegasan tersebut, Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, membongkar adanya manuver lobi dari investor asing. Seorang pengusaha Amerika Serikat disebut nekat mendesak agar keputusan pencabutan izin tambang emas di Aceh segera dibatalkan oleh pihak istana.
Merespons dinamika yang berkembang, pemerintah pusat kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status perizinan Tambang Emas Martabe dan PLTA Batang Toru. Kajian lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan iklim investasi tetap terjaga di tengah upaya penegakan aturan lingkungan.
1. Intervensi Pengusaha AS
Hashim menceritakan pengalaman pribadinya saat dihubungi oleh seorang pengusaha Amerika Serikat di tengah agenda ASEAN Climate Forum. Pengusaha tersebut secara spesifik memintanya menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo agar memulihkan lisensi perusahaan tambang emas di Aceh yang dicabut.
"Seorang pengusaha Amerika berkata, Hashim kau harus memberi tahu saudaramu bahwa kau harus memulihkan lisensi perusahaan ini di Aceh," tiru Hashim di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Ia enggan menyebut nama spesifik perusahaan tambang emas tersebut kepada publik.
Permintaan itu datang tepat satu minggu sebelum Hashim menerima delegasi delapan investor besar dari New York, Eropa, dan Australia. Sang pengusaha asing mendesak agar keputusan pencabutan izin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia segera dibatalkan demi kepentingan bisnis pribadinya.
2. Dukungan Investor Hijau
Berbeda dengan lobi pengusaha tambang tersebut, delegasi investor global justru memberikan respons positif atas ketegasan pemerintah Indonesia. Delapan investor besar yang menyiapkan dana ratusan miliar dolar AS memuji langkah pencabutan izin perusak lingkungan di Sumatra tersebut.
Hashim menirukan pujian para investor yang mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. "Dan kemudian, beberapa hari kemudian, kedelapan investor itu berkata, fantastik, hebat, batalkan saja [28 izin perusahaan]," kata Hashim menceritakan antusiasme besar mereka.
Hashim menilai Indonesia memiliki posisi tawar tinggi berkat kekayaan sumber daya alam seperti hutan bakau dan laut yang terjaga. "Karena kita semua memiliki hutan bakau... kita memiliki hutan yang menakjubkan, yang kita bertekad untuk pertahankan," tandasnya optimistis.
3. Nasib Tambang Martabe
Terkait isu lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya sedang mengkaji ulang status izin Tambang Emas Martabe sesuai arahan Presiden. Evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran aturan kawasan hutan oleh pengelola tambang emas tersebut.
Bahlil menekankan prinsip keadilan dalam proses peninjauan kembali izin usaha PT Agincourt Resources selaku operator tambang Martabe. "Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ujarnya.
Sanksi proporsional akan tetap diberikan jika terbukti ada kesalahan fatal dalam operasional perusahaan, namun negara tidak boleh sewenang-wenang. "Kita harus fair... pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha," tegas Bahlil mengingatkan.
4. Laporan ke Presiden
Menteri Investasi Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa hasil evaluasi lintas instansi mengenai Martabe telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan komprehensif tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari legalitas hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis jangka panjang perusahaan tambang tersebut.
"Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Rosan. Laporan ini menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah mengenai kelanjutan operasional tambang emas terbesar di Sumatra Utara tersebut.
Pemerintah juga telah menerima surat klarifikasi resmi dari manajemen Agincourt terkait isu lingkungan yang beredar di masyarakat luas. Surat itu memuat penjelasan rinci mengenai kondisi hidrologi, pengelolaan lingkungan operasional, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap zonasi kawasan hutan.
5. Harapan PLTA Batang Toru
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga tengah mengevaluasi pencabutan izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Proyek pembangkit listrik ini menjadi sorotan karena lokasinya yang bersinggungan langsung dengan ekosistem hutan sensitif di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani, menyatakan harapannya agar proyek energi terbarukan ini dapat dilanjutkan kembali demi bauran energi nasional. "Ya saya kan berharap saja kan, kalau saya pro untuk menambah EBT [energi baru terbarukan] toh?" ucap Eniya.
Eniya berharap PLTA tersebut tetap bisa beroperasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) pada akhir tahun 2026 mendatang. "Doakan ya. Biar nambah itu bauran [EBT]-nya," ucapnya berharap agar proyek strategis ini tidak terhenti akibat masalah perizinan lahan.

Alvin Bagaskara
Editor
